Komunikasi merupakan suatu proses pembentukan, penyampaian, penerimaan dan pengolahan pesan yang terjadi dalam diri seseorang kepada orang lain atau diantara dua orang atau lebih dengan tujuan tertentu. Dalam masalah ini, komunikasi dapat disalahgunakan oleh semua masyarakat Indonesia. Maraknya kasus-kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa yang setiap harinya meresahkan kehidupan masyarakat harus ditanggapi secara serius oleh seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah.
Permasalahan komunikasi yang sedang marak dibicarakan ditengah-tengah masyarakat tentang kasus-kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa, sangat meresahkan kehidupan masyarakat di Indonesia sekarang ini. Aksi pencurian, penipuan atau penyedotan pulsa telepon seluler ini menggunakan berbagai macam-macam modus, seperti mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan konten SMS premium (Misal, Ketik REG NSP Ke *123#). Salah satu contoh penipuan lainnya antara lain : melalui pesan pendek atau SMS yang sengaja disebar ke sembarang nomor telepon, " Nama IKA KUSUMA,” tolong kirim ke BNI no rek 021374***, kalau sudah dikirim SMS ke nomor ni ya 0813210***".
Para pelaku biasanya melakukan penipuan tersebut dengan cara menyedot pulsa dan bekerjasama dengan oknum - oknum konter ponsel. Pelaku-pelakunya memiliki taktik atau cara bekerja sama atau memiliki jaringan khusus untuk melakukan modus-modus tersebut. Hal ini disebabkan oleh motivasi untuk memperoleh keuntungan besar, secara instan atau cepat dengan memperdaya orang lain. Modus penipuan yang mampu menyedot pulsa banyak korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dengan berbagai macam hadiah tertentu dan menarik para korban.
Dalam konten pelayanan jasa pesan singkat premium ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium. Masyarakat yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi kepada operator. Munculnya Peraturan Menteri Kominfo merupakan peraturan yang harus dicermati oleh semua masyarakat agar mereka tidak merasa diresahkan oleh modus-modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa seperti ini. Pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Pasal 13 ayat (1) tentang larangan kepada penyelenggara jasa pesan premium mengenakan biaya pendaftaran. Kemudian Pasal 18 yang menjelaskan bahwa pengiriman pesan jasa singkat ke banyak tujuan wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
Modus-modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini bisa berkembang dengan pesat dikarenakan tumbuh dan berkembangnya budaya dari sebagian masyarakat yang menginginkan kesuksesan secara instan atau cepat, hal semacam ini perlu kita cermati dengan baik. Budaya instan seperti ini membuat masyarakat yang melakukan hal semacam ini menjadi malas untuk bekerja dan ingin memperoleh keuntungan besar secara cepat dan instan tanpa memikirkan dampak tersebutnya.
Masyarakat banyak yang terpengaruh oleh modus ini disebabkan tingkat pendidikan masyarakat yang masih dirasa rendah dan kurang. Permasalahan ini membutuhkan peran dari pemerintah dalam bentuk sosialisasi terbuka, seperti : iklan layanan masyarakat, kampanye anti penipuan, penyuluhan, seminar dan lain-lainnya. Oleh sebab itu, modus-modus seperti penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa tersebut banyak memakan banyak korban dan membuat resah masyarakat akhir-akhir ini.
Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring juga mengancam akan menindak tegas dan menertibkan seluruh oknum-oknum provider yang nakal. Modus sedot pulsa merupakan tindakan criminal dan melanggar undang-undang dan peraturan menteri. "Kalau mereka salah kami tindak, bahkan ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin. Seseorang diregister harus ada ijinnya, harus ada fakta atau bukti kalau dia oke. Rp1.000 atau Rp2.000, kalau jutaan orang kan miliaran juga," ujar Tifatul. ( VIVAnews ).
Dilihat dari sudut pandang politik dan hukum, kasus ini masih perlu mendapatkan perhatian seksama oleh pemerintah. Politik memiliki peranan yang cukup nyata, dapat dilihat dari masih lalainya perlindungan dan pengawasan sehingga menyebabkan banyak korban. Politik adalah kekuasaan dan seharusnya pemerintah dalam kasus ini harus cermat dalam penanganan jangan sampai lalai. Dilihat dari segi hukumnya, dalam penanganan hukum untuk kasus ini perlu dicermati, ditanggapi dengan tegas oleh pemerintah dan peraturan dalam hukum sudah ada yang mengatur di Undang-Undang Indonesia, agar kasus ini tidak berlarut lama.
Perlu disadari oknum-oknum ini bermain dengan cerdas, sehingga masyarakat bisa tertipu dengan mudah. Hal ini menyebabkan banyaknya korban yang merasa dirugikan dan ditipu. Dalam kasus ini juga dapat dilihat dari segi ekonominya, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengangguran, orang malas bekerja, tidak menyukai profesi pekerjaannya dan lain-lainnya, menimbulkan untuk berbuat kriminal seperti dengan menggunakan modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa. Mereka melalukan hal tersebut dipicu oleh faktor ekonomi mereka yang rendah dan ingin memperoleh sesuatu dengan cepat atau instan tanpa berusaha atau bekerja keras.
Solusi untuk mengatasi kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini, dengan cara sebagai berikut :
¤ Pengawasan ekstra dari pemerintah
Pemerintah lebih mengoptimalkan pengawasan, dalam rangka mencegah berulangnya kasus yang serupa.
¤ Tanggung jawab perusahaan
Penyedia layanan komunikasi atau provider harus lebih aktif dalam melindungi para konsumenya.
¤ Akses informasi dan pengaduan
Pelayanan untuk masyarakat, bagi masyarakat yang merasa kebingungan bisa bertanya atau mengadu disini.
¤ Budaya kritis
Masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam menyikapi masalah ini, agar masyarakat kita dapat memahami dan mampu mengkritisi berbagai macam kasus-kasus yang terjadi saat ini, seperti contohnya kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa.
¤ Penyadaran masyarakat
Dalam penyadaran masyarakat ini dibutuhkan bentuk sosialisasi terbuka dari pemerintah, seperti : iklan layanan masyarakat, kampanye anti penipuan, penyuluhan, seminar dan lain-lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H