Sama seperti di Indonesia, Jerman juga memiliki surat keterangan berkelakuan baik. Di Jerman, surat ini bernama Fuehrungszeugnis. Di Indonesia, surat keterangan berkelakuan baik biasanya dikeluarkan oleh Kepolisian. Selain itu, terdapat pula surat keterangan berkelakukan baik dari Sekolah atau dari Kepala Desa. Fuehrung yang berarti kelakuan dan Zeugnis yang berarti sertifikat ini hanya dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Jerman.
Di Jerman, surat keterangan berkelakuan baik dapat diajukan mulai umur 14 tahun. Meski yang mengeluarkan surat ini adalah Departemen Hukum yang membawahi Kepolisian, namun pengajuan surat ini dilakukan di kantor pemerintahan daerah setempat. Selain di kantor pemerintah daerah, pengajuan surat ini juga dapat dilakukan melalui internet.Â
Dengan beberapa pengecualian, tidak semua warga negara wajib membayar biaya administrasi pembuatan SKBB. Pelajar, penerima tunjangan pengangguran, relawan, atau penerima bantuan sosial dari pemerintah dibebaskan dari kewajiban membayar biaya administrasi.
Tujuan diperlukannya surat ini ada berbagai macam, seperti misalnya untuk melamar pekerjaan atau melamar status kewarganegaraan. Ada 3 macam surat keterangan berkelakuan baik, sesuai dengan tujuan penggunaannya. Jenis pertama adalah SKBB biasa atau yang disebut juga einfaches (privates) Fhrungszeugnis. SKBB ini biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan.Â
Meski demikian, SKBB ini tidak selalu diminta oleh perusahaan. Jenis kedua adalah SKBB yang diperluas atau erweitertes Fhrungszeugnis. Jenis ini terutama digunakan untuk melindungi remaja dan anak-anak. SKBB ini ditujukan untuk individu yang jenis pekerjaannya berhubungan dengan anak-anak, seperti relawan untuk pengungsi yang mengurus anak-anak. Jenis ketiga adalah SKBB untuk melamar menjadi pegawai negeri.Â
Seseorang tidak dapat memperoleh surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian jika pernah dihukum, sedang berada dalam proses hukum, atau pernah dirawat dirumah sakit akibat gangguan kesehatan psikis. Surat ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Meski demikian, pemberi pekerjaan atau pihak yang meminta SKBB biasanya menginginkan SKBB asli dan terbaru. Jarang ada pemberi kerja yang bersedia untuk menerima SKBB fotokopi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H