Dengan disahkannya UU KPK hasil revisi bukan berarti memperkuat KPK akan tetapi melemahkan KPK, kewenangan yang dahulu dimiliki KPK sekarang malah dibatasi atau bahkan dikurangi.Â
Dibatasinya dewan KPK maka akan mempersulit KPK dalam menjalankan tugasnya. Dan saat ini keadaan keuangan negara selalu bermasalah dan itu merupakan tugas terpenting KPK untuk menindak lanjuti perkara tersebut, karena terkadang para pejabat atau pemerintah kurang memperhatikan keuangan negara.Â
Dampaknya para pejabat yang telah memakai uang negara bersenang-senang dan berfoya-foya  dengan uang tersebut tanpa memikirkan rakyat-rakyat jelata yang semakin terpuruk perekonomiannya.
Seharusnya DPR memberi kebebasan dan kepercayaan bahwa KPK dapat melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya dengan baik, bukan malah menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi kedepan.Â
Dengan kebebasan yang diberikan kepada dewan KPK akan membuat efek jera terhadap para koruptor yang telah memakai uang negara dan lebih teliti untuk menangani kasus tersebut.Â
Seperti halnya pada pasal 12 B yang dahulunya KPK dapat melaksanakan  tugasnya tanpa meminta izin tertulis, sekarang telah direvisi bahwa apabila KPK akan melakukan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis. Dengan demikian ruang KPK untuk bergerak memberantas korupsi sendiri semakin dibatasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H