Mohon tunggu...
Velviansa
Velviansa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Choose Joy.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satu Tahun Disahkan, Bagaimana Realisasi Omnibus Law?

13 Desember 2021   19:09 Diperbarui: 13 Desember 2021   19:33 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Munculnya pernyataan omnibus law mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat pada saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato pelantikannya sebagai presiden tanggal 20 Oktober 2019 silam. Omnibus law ini ternyata diterapkan pada UU Cipta Kerja yang mulanya terdapat 79 undang-undang dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal. 

Sesuai dengan pengertiannya dimana omnibus law merupakan sebuah konsep pembentukan undang-undang utama, untuk mengatur masalah yang sebelumnya sudah diatur sejumlah atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.

 Dari sekian undang-undang yang telah dihapus, omnibus law ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi agar lebih tepat sasaran. Namun kenyataannya, saat pemerintah masih mengajukan rancangan undang-undang berupa omnibus law ke DPR RI hingga akhirnya disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020 banyak demonstrasi yang terjadi.

Demonstrasi banyak dilakukan oleh buruh, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat yang menentang pengesahan UU Ciptaker. Demonstrasi terjadi berulang kali hingga tanggal 10 Desember 2021 kemarin massa buruh berdemo kembali di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya yang mendesak pencabutan UU Ciptaker dan meminta kenaikan upah minimum. 

Demonstrasi yang dilakukan secara besar-besaran dan berkelanjutan tersebut ternyata memberikan sedikit titik terang kepada mereka. Karena pada 26 November 2021 mahkamah konstitusi memutuskan agar DPR merevisi UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020 tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana realisasi UU Ciptaker selama ini sehingga perlu diadakannya revisi? Terdapat salah satu tujuan dalam undang-undang tersebut dalah satunya adalah meningkatan ekosistem investasi. 

Proses perizinan investasi di Indonesia saat ini dipermudah dengan harapan meningkatkan penanaman modal asing terhadap produk domestik bruto. Berkurangnya tarif pajak yang diberikan terhadap hasil investasi juga membuat ketertarikan kepada investor.

Akan tetapi, perizinan yang diatur dalam RUU Ciptaker lebih dominan terhadap investor daripada memperhatikan dampak sosial dan lingkungan hidup. 

Contohnya kasus perizinan pertambangan mas di pulau Sangihe seluas 42.000 hektar pada tahun 2021, yang tentunya akan merusak ekosistem asli di pulau tersebut. Selain itu, terdapat klaim bahwa adanya imunitas pejabat pengelola investasi sehingga membuka peluang korupsi institusi negara.

Tujuan lain dari UU Ciptaker adalah untuk meningkatkan dan melindungi kesejahteraan pekerja. Nyatanya tujuan tersebut hanya pernyataan belaka, kesejahteraan pekerja belum terjamin sepenuhnya. Upah minimum yang diberikan kepada buruh perusahaan masih jauh dari kata cukup. 

Terdapat juga penghapusan pendapatan upah bagi buruh yang izin sakit dan izin cuti menikah atau melahirkan. Loyalitas buruh yang sudah diberikan hanya dipandang sebelah mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun