Legalisasi berasal dari kata serapan to legalize/ legalization, yang memiliki bermacam makna tergantung konteks yang hendak dibicarakan. Namun pada intinya legalisasi adalah proses membuat sesuatu menjadi legal/sah/resmi.
Proses itu sendiri juga bermacam-macam mulai dari pembuatan hukum positif (UU, Perpres, Perda dll), ratifikasi, pembuatan akta-akta hukum, hingga keputusan hakim/pengadilan. Memang, penggunaan kata legalisasi sering dipakai di dalam istilah-istilah di bidang hukum namun tidak tertutup kemungkinan istilah tersebut juga dipakai dalam kegiatan sehari-hari.
Timbulnya kerancuan penggunaan istilah legalisasi sering timbul ketika dipakai dalam percakapan sehari-hari yang kemudian menyebabkan distorsi dan akhirnya menimbulkan kebingungan. Sebenarnya istilah legalisasi sangatlah terbatas, kata tersebut hanya bisa dipakai dalam aktivitas hukum.
Legalisasi bukanlah legalisasi apabila ia tidak merujuk pada suatu produk hukum tertentu, atau dengan kata lain harus ada hitam di atas putih. Namun seringkali orang menggunakan kata legalisasi untuk merujuk suatu peristiwa yang pernah terjadi, dan kemudian ditafsirkan karena tidak ada yang melarang maka hal itu dilegalkan.
Contoh dari perbuatan tersebut misalnya seperti pengendara yang melanggar lampu lalu lintas namun tidak ditangkap oleh polisi ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilegalkan. Mungkin anda tidak setuju dengan saya, namun beberapa tulisan atau pandangan orang seringkali memberi label legalisasi pada suatu perbuatan namun tidak menyebutkan produk hukum mana yang dirujuk untuk menyatakan sesuatu itu  legal.
Konklusinya, pembiaran distorsi ini dapat menyebabkan berubahnya informasi yang benar, hanya karena usaha-usaha pembenaran yang tidak didasari oleh produk hukum. Sangat disayangkan karena ketika hal itu terjadi kemudian tanpa sadar dibaca dan kemudian dipahami sebagai kebenaran namun ternyata sama sekali tidak (dalam kerangka hukum). Jadi pesan saya, ketika anda menggunakan legalisasi maka rujuklah produk hukum yang mendukung pernyataan anda.
pengesahan (menurut undang-undang atau hukum): -- abortus tidak menolong usaha pelembagaan perkawinan dl masyarakat;
me·le·ga·li·sa·si v membuat menjadi legal; mengesahkan (surat dsb);
me·le·ga·li·sa·si·kan v melegalisasi
legalization - the act of making lawful
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H