Mohon tunggu...
Velocity Dust
Velocity Dust Mohon Tunggu... -

My eyes set on you, and probably most on your tits. Would I lie ?

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Legalisasi: Makna dan Penggunaanya

10 Januari 2011   10:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:45 4674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legalisasi berasal dari kata serapan to legalize/ legalization, yang memiliki bermacam makna tergantung konteks yang hendak dibicarakan. Namun pada intinya legalisasi adalah proses membuat sesuatu menjadi legal/sah/resmi.

Proses itu sendiri juga bermacam-macam mulai dari pembuatan hukum positif (UU, Perpres, Perda dll), ratifikasi, pembuatan akta-akta hukum, hingga keputusan hakim/pengadilan. Memang, penggunaan kata legalisasi sering dipakai di dalam istilah-istilah di bidang hukum namun tidak tertutup kemungkinan istilah tersebut juga dipakai dalam kegiatan sehari-hari.

Timbulnya kerancuan penggunaan istilah legalisasi sering timbul ketika dipakai dalam percakapan sehari-hari yang kemudian menyebabkan distorsi dan akhirnya menimbulkan kebingungan. Sebenarnya istilah legalisasi sangatlah terbatas, kata tersebut hanya bisa dipakai dalam aktivitas hukum.

Legalisasi bukanlah legalisasi apabila ia tidak merujuk pada suatu produk hukum tertentu, atau dengan kata lain harus ada hitam di atas putih. Namun seringkali orang menggunakan kata legalisasi untuk merujuk suatu peristiwa yang pernah terjadi, dan kemudian ditafsirkan karena tidak ada yang melarang maka hal itu dilegalkan.

Contoh dari perbuatan tersebut misalnya seperti pengendara yang melanggar lampu lalu lintas namun tidak ditangkap oleh polisi ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilegalkan. Mungkin anda tidak setuju dengan saya, namun beberapa tulisan atau pandangan orang seringkali memberi label legalisasi pada suatu perbuatan namun tidak menyebutkan produk hukum mana yang dirujuk untuk menyatakan sesuatu itu  legal.

Konklusinya, pembiaran distorsi ini dapat menyebabkan berubahnya informasi yang benar, hanya karena usaha-usaha pembenaran yang tidak didasari oleh produk hukum. Sangat disayangkan karena ketika hal itu terjadi kemudian tanpa sadar dibaca dan kemudian dipahami sebagai kebenaran namun ternyata sama sekali tidak (dalam kerangka hukum). Jadi pesan saya, ketika anda menggunakan legalisasi maka rujuklah produk hukum yang mendukung pernyataan anda.

pengesahan (menurut undang-undang atau hukum): -- abortus tidak menolong usaha pelembagaan perkawinan dl masyarakat;

me·le·ga·li·sa·si v membuat menjadi legal; mengesahkan (surat dsb);

me·le·ga·li·sa·si·kan v melegalisasi

legalization - the act of making lawful

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun