Berapa kali minimal harus melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) saat hamil?Â
Saya akan menjawab berdasarkan pengetahuan dan keilmuan saya, sebelumnya latar belakang saya adalah kebidanan, saya menyelesaikan pendidikan Diploma IV dan Profesi bidan di Poltekkes Kemenkes Bengkulu.Â
Merujuk pada buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) Kemenkes 2023, pemeriksaan kehamilan dilakukan minimal 6x, dan minimal 2x pemeriksaan dilakukan oleh dokter pada trimester 1 dan trimester 3. Jadi, minimal USG 2x ya, bunda.Â
Tapi, jika ada keluhan sepeerti keluarnya flek dari kemaluan atau nyeri perut abnormal bunda boleh melakukan USG tidak sesuai jadwal mimimal, ya. Â Maksimalnya berapa kali? tidak ada batasan maksimal pemeriksaan USG mau setiap bulan pun boleh karena USG aman untuk ibu hamil dan janin.Â
Pentingnya dilakukan USG pada TM1 untuk melihat posisi janin apakah di dalam atau luar rahim, kemudian juga melihat perkembangannya apakah berkembang atau tidak. kemudian saat TM3 untuk mendengar detak jantung janin, kemudian melihat posisi janin, lilitan tali pusat, taksiran berat janin, jenis kelamin (bisa dilakukan saat TM2) , dan deteksi penyulit lahiran normal, serta tanda bahaya janin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H