Wanita bernama Arnita Manonto alias Aning, pemutilasi bocah perempuan yang merupakan keponakannya sendiri di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), sudah menjalani siding putusan Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Aning
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/11). Sidang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Rizki.
"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamoto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer", demikian bunyi putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, Jum'at (22/11/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati". Majelis hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selanjutnya menerapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.612.000. 1 unit handphone merk Infinix smart 8 berwarna gold beserta dos handphone, dan 1 buah cincin emas dengan berat 0,55 gram.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terjadi pada 18 Januari 2024 di Boltim. Aning memutilasi ponakannya, TAM (9), demi merampas perhiasan milik korban. Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kapolres Boltim AKBP Â Sugeng Setyo Budhi saat itu mengatakan pelaku melihat korban bersama ibunya berada di rumah neneknya di Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pelaku kemudian merampas perhiasan korban.
"Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan", kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada detikSulsel, Sabtu (20/1).
Motif permbunuhan berencana ini karena terdakwa ingin merampas perhiasan korban,karena faktor ekonomi. Pelaku kerap hidup hedonisme yang membuatnya gelap mata saat melihat korban menggunakan perhiasan yang kemudian dicuri dan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun Terdakwa terobsesi dengan film yang sering dia lihat bertema psikopat, yang membuatnya memotong leher keponakannya sendiri.
Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban. Padahal, nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku pembunuhan.
Dalam Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Unsur kesengajaan dalam Pasal 340 KUHP merupakan kesengajaan dalam arti luas, yang meliputi:
- Kesengajaan sebagai tujuan.
- Kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan.
- Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan atau dolus eventualis.
Ancaman Pidana mati terhadap pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP bukan hanya kepentingan umum dari umat manusia bahwa kejahatan tidak boleh dilakukan tapi bahwa kejahatan jenis apapun harus berkurang sebanding dengan keburukan yang dihasilkan untuk masyarakat. Oleh karena itu perangkat yang dipergunakan oleh badan pembuat Undang-Undang untuk mencegah kejahatan bersifat merusak keamanan dan kebahagiaan publik dan karena godaan itu sekarang, ada proporsi yang tetap antara kejahatan dengan hukuman.