Mohon tunggu...
Vellan Zunia Rahma
Vellan Zunia Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

6 November 2023   23:24 Diperbarui: 6 November 2023   23:47 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto:Edukasi Kompas

Banyak negara-negara di dunia telah bebas dari penjajahan yang memakan waktu yang sangat lama. Termasuk salah satunya adalah negara kita, Negara Indonesia. 

Negara Indonesia telah bebas dari penjajahan yang merugikan rakyat kita, terutama merenggut hak rakyat kita. 

Hak kebebasan rakyat kita direnggut selama beratus-ratus tahun dan di wajibkan secara paksa untuk patuh dibawah kaki para penjajah. Dimana mereka dipekerjakan secara paksa untuk kepentingan para penjajah. 

Nah, dari sini kita tahu kalau Hak dan Kewajiban telah ada sejak dulu. 

Lantas apa itu Hak dan Kewajiban? 

Hak menurut KBBI diartikan sebagai bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat (atas dasar undang-undang karena hal tersebut telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu). 

Sedangkan Kewajiban menurut KBBI yaitu (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan. 

Hak dan Kewajiban telah melekat dalam diri seseorang secara mutlak. Misalnya seperti halnya seseorang yang memiliki hak untuk memelihara seekor kucing yang ia inginkan. Ia punya hak untuk itu dan diikuti oleh kewajiban merawatnya dengan baik. Kewajiban yang orang tersebut lakukan adalah bagian dari konsekuensi hak yang ia gunakan. Dan kewajiban tersebut merupakan kewajiban tak tertulis seperti kewajiban seorang warga negara pada negaranya. 

Lantas apa saja sih Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia? 

Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia sangat penting untuk dibahas karena menyangkut banyak orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun