Mohon tunggu...
Vellan Zunia Rahma
Vellan Zunia Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

6 November 2023   23:24 Diperbarui: 6 November 2023   23:47 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto:Edukasi Kompas

Saat seseorang hendak menjadi bagian dari negara tersebut juga perlu tahu apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban yang akan ia jalani kedepannya. 

Berikut Hak Warga Negara Indonesia:

1. Hak memilih keyakinan yang diyakini tanpa paksaan dari siapapun. 

Negara Indonesia memberikan Hak pada warganya untuk memeluk agama yang diyakini dari enam agama yang diresmikan yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Konghucu, Hindu, dan Budha.  Tidak ada paksaan dalam memilih keyakinan yang ingin diyakini karena hal tersebut merupakan Hak sebagai warga negara dan merupakan bagian dari bunyi Pancasila sila ke-1. 

2. Hak untuk diakui. 

Menjadi bagian dari bangsa Indonesia adalah suatu kebanggaan tersendiri karena Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam dan budaya yang beraneka ragam. Namun, memilih menjadi bagian dari bangsa Indonesia saja tidak cukup. Seseorang juga perlu diakui oleh bangsanya, kalau orang tersebut adalah bagian dari Warga Negara Indonesia. Hal tersebut juga penting dalam pengenalan indentitas kewarganegaraan. 

3. Hak memperoleh perlindungan. 

Sebagai Warga Negara Indonesia yang mana posisi rakyatnya sangatlah penting dimana Penggerak bangsa ini adalah rakyatnya juga, maka keselamatan rakyat adalah bagaian prioritas dari Negara Indonesia. Mengingat masa penjajahan yang meninggalkan sejarah pahit, membuat bangsa ini lebih menghargai lagi keselamatan rakyatnya.

4. Hak untuk berorganisasi

Setiap organisasi memiliki ciri khas tersendiri dan tema yang berbeda-beda entah itu dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Begitu juga seorang individu yang memiliki kesenangan tersendiri untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Seseorang berhak mengikuti organisasi yang diinginkan tanpa paksaan dari orang lain. Apalagi organisasi yang ada di Indonesia sangatlah banyak untuk mengembangkan potensi diri, yang bahkan bisa membawa bangsa kita menuju gerbang kemajuan jika Sumber Daya Manusia yang dimiliki unggul. 

5. Hak memperoleh kepastian hukum yang adil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun