Mohon tunggu...
velio hernanda
velio hernanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TENIS DAN VOLLEY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pembuatan NIB, Pengembangan Pelaku UMKM Warga Menur Pumpungan RW 01

16 Desember 2022   23:30 Diperbarui: 16 Desember 2022   23:27 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pembuatan NIB, Pengembangan Pelaku UMKM Warga Menur Pumpungan RW 01

Penulis : Mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus Surabaya Kelompok I

Editor  : Velio Hernanda

Dalam program perkuliahan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa diharapkan dapat membuat perubahan nyata dalam mengubah desa menjadi lebih baik. Kelompok I Universitas 17 Agustus Mahasiswa KKN dikirim ke Desa Menur Pumpungan Kecamatan Sukorillo Kota Surabaya untuk pengabdian masyarakat. Bentuk nyata pengabdian yang dilakukan oleh kelompok I adalah sosialisasi pelatihan produksi NIB (Nomer Induk Berusaha) untuk mendorong pengembangan usaha kecil, menengah dan mikro. 

Bertempat di Balai Desa Menur Pumpungan, dalam rombongan kegiatan ini saya melakukan bakti sosial yang dihadiri oleh para pelaku UMKM Desa Menur Pumpungan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat guna meningkatkan perekonomian warga desa Menur Pumpungan.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 15:00 pada hari sabtu dan minggu di rumah warga Menur Pumpungan hingga jam 17:00. Kegiatan diawali dan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua pelaksana kegiatan dan sambutan pak RW. Selanjutnya dilakukan pemberian materi dan diskusi oleh mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus Surabaya. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan yang diawali dengan penjelasan yang telah disiapkan oleh anggota kelompok KKN Universitas 17 Agustus Surabaya.

Mahasiswa mengikuti pelatihan pembuatan NIB (Nomor Induk Usaha) bagi peserta UMKM sehingga peserta UMKM dapat memasarkan usahanya ke pangsa pasar yang lebih luas. NIB (Nomor Induk Berusaha) ini sendiri merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan sistem perizinan OSS (Online Single Submission System) dan berperan sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

Keunggulan NIB (Nomor Induk Berusaha) ini adalah dapat menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sekaligus mendapatkan SIUP pada tahap pemrosesan OSS, pengusaha dan investor tidak perlu lagi mengurus izin usaha tunggal seperti SIUP , TDP atau izin usaha lainnya (jika mau). Mendirikan badan usaha. Syarat pembuatan NIB (Nomor Induk Usaha) adalah peserta usaha harus menyiapkan foto KTP dan foto NPWP (jika ada).

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelalu UMKM ini dapat dikatakan sukses karena kegiatan yang diselenggarakan berjalan dengan lancar. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat berdampak pada penyerapan informasi kepada masyarakat yang kurang faham mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM yang nantinya akan berguna dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang mempunyai usaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun