Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas kembali menjadi sorotan. Hal tersebut terjadi karena penghapusan poin Bahasa Pengantar pada Rancangan Undang-Undang terbaru.
Sebelumnya, UU Sisdiknas 2003 memiliki bab khusus yang membahas tentang bahasa pengantar. UU Sisdiknas 2003 pasal 33 ayat 1 menjelaskan, bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Kemudian dilanjut. Pada ayat 2 menjelaskan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan atau keterampilan tertentu. Pada ayat 3 menjelaskan, bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu. Artinya, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional ialah bahasa indonesia. Sedangkan, bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar hanya dalam keadaan dan kondisi tertentu.
Sayangnya, persoalan bahasa pengantar tidak ada pada RUU Sisdiknas yang terbaru. Padahal bahasa pengantar penting untuk dipertimbangkan pada sistem pendidikan nasional. Bahasa Pengantar dalam dunia pendidikan merupakan bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi saat kegiatan pembelajaran. Adanya bahasa pengantar, kedua pihak (pengajar dan peserta didik) dapat memiliki kesepakatan saat pembelajaran berlangsung. Sehingga, pembelajaran akan lebih mudah ketika bahasa pengantar dikuasai oleh kedua pihak.
Penghapusan poin penting itu, membuat masyarakat, khususnya pendidik bertanya-tanya mengenai penggunaan bahasa pengantar. Apakah tidak ada keharusan berbahasa Indonesia dalam kegiatan pembelajaran? Apakah diperbolehkan berbahasa daerah dan asing tanpa adanya syarat dan ketentuan? Bagaimana penggunaan ketiga bahasa tersebut pada penggunaan bahasa pengantar? Semua sangat ambigu apabila tidak ada kejelasan mengenai bahasa pengantar pada RUU Sisdiknas.
Adanya RUU Sisdiknas ini akan merugikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara Indonesia. Hal tersebut mungkin saja terjadi karena bahasa Indonesia merupakan identitas kebangsaan Indonesia. Apabila bahasa Indonesia tidak ditetapkan menjadi bahasa pengantar, hal itu merupakan satu langkah menyerah dalam mempertahan bahasa nasional. Seharusnya, bahasa Indonesia dilestarikan, bukan dihilangkan dan menjadi kepunahan bahasa. Oleh karena itu, tidak adanya ketegasan pada Sistem Pendidikan Nasional akan membuat kerancuan pada pendidikan Indonesia dan menenggelamkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H