Mohon tunggu...
Veliana Fasha
Veliana Fasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 prodi Teknik Industri

Nama saya Veliana Falia Fasha, Saya merupakan mahasiswa baru prodi Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. DOSEN PENGAMPU : Dr. Hj. Ira Alia Maerani, SH., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu

1 Januari 2025   08:58 Diperbarui: 1 Januari 2025   08:58 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PANCASILA SEBAGAI PENGEMBANGAN ILMU 

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga dapat dianggap sebagai konsep yang relevan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Sumber histori pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 seperti Alenia keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "mencerdaskan kehidupan bangsa". Berikut adalah beberapa cara Pancasila dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu:

1. Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila Kedua):

Prinsip ini mendorong perkembangan ilmu yang tidak hanya mengutamakan kemajuan teknologi atau penemuan ilmiah semata, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, keadilan, dan hak-hak asasi manusia. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan harus mendatangkan manfaat yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada diskriminasi.

2. Persatuan Indonesia (Sila Ketiga):

 Pancasila menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks ilmu, ini berarti pengembangan ilmu pengetahuan harus dilakukan dengan semangat kebersamaan, saling berbagi pengetahuan, dan menghindari fragmentasi yang dapat menghambat kemajuan bersama. Penelitian ilmiah dan kolaborasi antarbangsa atau antaruniversitas juga harus mengedepankan nilai persatuan.

3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (Sila Keempat):

Ilmu pengetahuan harus dikelola secara demokratis, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan sistem musyawarah dan mufakat, pengembangan ilmu pengetahuan dapat lebih bersifat inklusif, mendengar berbagai sudut pandang, dan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila Kelima):

Pancasila menuntut agar hasil dari pengembangan ilmu pengetahuan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh kelompok tertentu saja. Dalam konteks ini, ilmu harus dapat dimanfaatkan untuk menciptakan kesejahteraan sosial, mengurangi kesenjangan sosial, dan memajukan kehidupan ekonomi masyarakat secara adil.

Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi pedoman dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga pada kemaslahatan bersama, berkeadilan, dan menghargai hak-hak manusia. Pancasila juga mendorong agar ilmu pengetahuan tidak dipisahkan dari nilai-nilai moral dan etika yang memanusiakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun