Kemudian peran pemerintah juga perlu dikaji ulang mengingat belum adanya Undang-Undang yang mengatur kaidah tata bahasa dengan jelas. Sejatinya formalitas hukum terkait tata bahasa mutlak diperlukan. Hal ini mengingat perkembangan globalisasi yang sewaktu-waktu dapat mengancam bahasa nasional. Tanpa Undang-Undang Kebahasaan, pengaruh masuknya bahasa asing tenttu dapat merusak citra bangsa, harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi tenggelam.
Kita dapat mulai berbenah sedari sekarang bahwa perlu lebih mengenalkan bahasa Indonesia sejak dini, melalui pendidikan sekolah PAUD, Sekolah Dasar, hingga ke level yang lebih tinggi. Kemudian memberikan jam tambahan untuk pelajaran bahasa Indonesia, mendirikan tempat kursus bahasa Indonesia, memberikan tayangan edukasi melalui layar kaca seputar bahasa Indonesia dan lain-lain. Karena sejak awal pemuda-pemudi kita telah bersumpah “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H