Pada kesempatan sebelumnya saya sudah menulis perihal Tax Amnesty. Sedikit mengulas kembali bahwa Tax Amnesty sejatinya adalah program pemerintah didalam memberikan pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang no 11 tahun 2016, bahwa wajib pajak harus melakukan kegiatan pengampunan pajak. Kali ini saya tidak akan menulis kembali artikel terkait Tax Amnesty,melainkan saya akan memberikan resensi buku berjudul “Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia oleh Suharno”.
Buku ini membahas berbagai seluk beluk Tax Amnesty,mulai dari pengertian Tax Amnesty,subyek dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat pernyataan, penerbitan surat keterangan, pengampunan atas kewajiban perpajakan, fasilitas pengampunan pajak, administrasi perpajakan, kewajiban investasi harta, pengungkapan kepemilikan secara tidak langsung melalui special purpose vehicle, dan manajemen data dan administrasi.
Saya tidak akan membahas satu persatu, melainkan akan saya bahas secara umum. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada penulis, saya akan mencoba meresensi dengan gaya bahasa saya sendiri dan apabila ada kekurangan mohon maaf, karena sejatinya saya hanya mencoba berbagi apa yang sudah saya baca. Mari kita simak bersama.
Menurut saya, buku berjudul “Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia oleh Suharno”adalah buku yang bagus, tentunya bagi pembaca dan masyarakat umum yang belum memahami secara utuh apa itu tax amnesty.Buku ini menjelaskan pengertian tax amnestysecara simpel dan mudah dipahami. Mengacu pada data dan fakta yang ada, buku ini juga bisa digunakan sebagai pedoman di perkuliahan program studi ekonomi atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan studi tax amnesty.Cover buku ini bewarna biru dengan tulisan Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia oleh Suharno”dengan warna putih, serta tak ketinggalan terdapat logo burung origami warna kuning yang notabene merupakan simbol tax amnesty.Kemudian juga terpampang logo ungkap, tebus, lega. Buku ini di terbitkan oleh KOMPAS dengan tebal halaman 188 halaman, dan tak ketinggalan terdapat bonus CD yang membahas detail peraturan tax amnesty.
Di awal buku dijelaskan bahwa setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, akan tetapi konteksnya hanya wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan baik yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum. Kemudian untuk besaran tarif dan uang tebusannya dibedakan dengan angka 2 persen untuk penyampaian surat pernyataan bulan pertama, 3 persen untuk penyampaian bulan keempat, 5 persen untuk penyampaian di bulan Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Kemudian juga ditulis bahwa Wajib Pajak yang menyapaikan Surat pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak diantaranya: memiliki NPWP, membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, melunasi pajak yang kurang bayar, menyampaikan SPT terakhir. Buku ini tentu membantu masyarakat awam yang sekaligus masih bertanya-tanya apa saja syarat wajib pajak didalam mengikuti tax amnesty.
Buku juuga disertai dengan tata cara pengisian manajemen data dan informasi seperti kerahasiaan data dan informasi, cara mengisi formulir Surat pernyataan Pengalihan harta tambahan, dan juga dicantumkan poin-poin seperti jenis-jenis harta yang bergerak, harta tak bergerak, harta tidak berwujud, jenis-jenis investasi, macam-macam piutang dan persediaan, dan bentuk-bentuk kas dan setara kas. Di halaman terakhir buku disediakan petunjuk pengisian Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan yang tentunya akan memudahkan pembaca. Menurut saya kekurangan buku ini ada pada istilah yang terkadang sulit dipahami bagi pembaca yang jarang berurusan dengan istilah ekonomi. Hendaknya buku ini akan lebih lengkap jika diiberi catatan kaki di setiap halamanya, yang tentunya dapat lebih memudahkan pembaca.
Namun secara keseluruhan buku ini sudah bagus dan layak dibaca untuk teman-teman yang tentunya ingin lebih mengetahui secara mendalam perihal pengampunan pajak secara utuh dan jelas serta mendalam.
Diresensi oleh: Vega Ma’arijil Ula
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H