Mohon tunggu...
Dea Avega Editya
Dea Avega Editya Mohon Tunggu... Penulis - Manajer Layanan Lembaga Rating dan Pemberi Pinjaman di Kemenkeu RI

Menulis agar tidak dilupakan

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengintip Kebijakan UMR di Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat

9 Maret 2014   19:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:06 35620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam rangka membantu usaha kecil menengah di negara itu, pada saat revisi UU UMR ditetapkan (2009) Pemerintah AS memberikan keringanan pajak bagi UKM sebesar hampir $5 Miliar. Ditambah lagi bagi UKM yang berpendapatan kurang dari $500.000/tahun dan cakupan usahanya hanya berada dalam 1 negara bagian tidak terkena aturan tentang upah minimum.

Dengan melihat contoh di atas, timbul pertanyaan dalam benak saya. Apakah Pemerintah bisa meniru kebijakan Singapura yang memberikan subsidi kenaikan upah untuk membantu pemberi kerja mensejahterakan karyawannya. Saya pikir ini sangat sulit karena keuangan Indonesia tidak sekuat Singapura.

Apakah dimungkinkan juga suatu saat upah ditentukan bukan hanya per bulan tapi juga per jam. Hitungan per jam akan bermanfaat bagi para buruh yang menggantungkan penghasilan dari waktu bekerja, semakin lama bekerja (lembur) akan semakin tinggi penghasilannya. Saat ini skema yang diterapkan di pabrik adalah para buruh di Indonesia bekerja reguler selama 8 jam dengan upah yang telah sesuai UMR, namun demikian setelah 8 jam reguler itu mereka juga diwajibkan kerja lembur dengan upah per jam yang masih rendah. Terkadang jam lembur bahkan mencapai 6 jam ditambah kewajiban kerja di hari libur dengan upah per jam yang masih belum dicover dengan aturan UMR. Boleh dibilang untuk menyiasati upah reguler yang cukup tinggi para pemberi kerja memberlakukan kewajiban kerja lembur dengan tarif per jam yang rendah sehingga hitungan akhirnya tetap akan menghasilkan laba yang cukup bagi pemberi kerja tersebut.

Kondisi ini perlu dikaji oleh pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, dalam rangka menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pemberi kerja maupun pekerjanya.

"No business which depends for existence on paying less than living wages to its workers has any right to continue in this country"-Franklin Roosevelt, 1933.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun