Mohon tunggu...
V David
V David Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bunda Mulia

Mahasiswa aktif dari Universitas Bunda Mulia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masalah Korupsi Selama Pandemi COVID

18 Desember 2021   21:55 Diperbarui: 18 Desember 2021   22:11 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : kpk.go.id

Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sulit sekali untuk diberantaskan di negara Indonesia ini. Seringkali kita melihat kasus korupsi terjadi setiap saat tanpa kita sadari, misalnya seperti menembak sim agar proses pembuatan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Segala sesuatu dapat dibeli dengan menggunakan uang pada masa kini, semua surat kepentingan ataupun jabatan dan banyak hal lainnya dapat dengan mudah dibayar dengan uang sehingga korupsi menjadi kian sulit untuk diberantas.

Seluruh negara kini sedang mengalami masa-masa yang sulit karena adanya pandemi COVID. Segala macam aktivitas harus diberhentikan seperti mall, restoran, sekolah dan lainnya. Semua orang dihimbau untuk mengisolasi diri dalam rumah masing-masing. Semua aktivitias diberhentikan sementara dan semua orang dihimbau untuk mengisolasi diri sendiri namun apakah kasus korupsi di Indonesia pada saat COVID masih juga terjadi?

Selama masa pandemi COVID di Indonesia, kasus korupsi ternyata masih juga berjalan seperti biasanya. Penyaluran dana yang diperuntukkan untuk bantuan sosial para masyarakat yang terkena pandemi ini disalahgunakan oleh pihak yang berwenang. Seperti pada kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh bekas menteri sosial Juliari Batubara. Bekas menteri ini dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp.14.597.450.000 dan dikenai 2 tahun penjara. Ia diketahui telah menerima biaya pengadaan paket bantuan sosial COVID wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp. 32,48 miliar setelah menjalani pengadilan.

Lembaga Anti Korupsi dan Penanganan Korupsi Saat COVID 

Kasus korupsi yang merajalela di Indonesia apalagi disaat masa pandemi seperti saat ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan yaitu apakah selama masa pandemi para lembaga anti korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya atau para anggota lembaga tersebut juga mengisolasikan dirinya masing-masing sehingga korupsi terelakkan begitu saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui terus melakukan gerakan pemberantasan korupsi ditengah masa pandemi ini. KPK berhasil menangkap dua menteri pemerintahan Joko Widodo selama masa pandemi.

Penangkapan pihak terkait mengenai bantuan sosial ini membuat marah masyarakat karena seharusnya penyaluran dana bantuan sosial diperuntukkan oleh mereka yang lebih membutuhkan. Gerakan penanganan virus COVID menjadi terhambat oleh karena ulah dari pihak berkepentingan yang menginginkan keuntungan bagi mereka sendiri. Pelaku korupsi juga terlihat tidak jera dengan hukuman yang dilandaskan oleh undang-undang yang berlaku. Apakah mungkin hukuman yang tertera pada undang-undang tersebut dinilai kurang tegas atau mungkin para lembaga anti korupsi kurang tegas dalam mengatasi kasus korupsi? Apapun itu  kita hanya dapat mengharapkan agar kasus korupsi cepat diberantaskan dari tanah air dan tidak ada masyarakat yang kesusahan dicurangi lagi oleh oknum-oknum berniat jahat pada akhirnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun