Mohon tunggu...
Efemes
Efemes Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Just

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Baha'I, Agama Baru yang Diakui Pemerintah ?

25 Juli 2014   07:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:17 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1410439232446833350

Beberapa menit lalu saya cukup terkejut melihat berita diakun Republika Online difacebook terkait pengakuan Agama Baha'I sebagai agama baru di Indonesia. Lalu saya pun membacanya, ternyata berita tersebut bermula dari kicauan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin soal pertanyaan dari Mendagri terkait para pengikut Baha'I di Indonesia.

Sebelumnya saya memang sudah pernah mendengar tentang adanya sejumlah pengikut Agama Baha'I di Indonesia. Namun, tidak menyangka kalau pada akhirnya agama tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah. Indonesia memang bukan negara berasaskan agama tertentu, setiap warga negaranya berhak meyakini dan menjalankan keyakinan sesuai dengan yang diyakininya sesuai UU yang berlaku. Namun, tidak semua keyakinan dapat diakui keberadaannya terlebih ditengah-tengah masyarakat.

Menurut kicauan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin diTwitter, pengakuan Agama Baha'I berawal dari pertanyaan Mendagri terkait kebenaran adanya masyarakat Indonesia yang menganut agama tersebut. Pertanyaan itu muncul untuk keperluan Kemendagri dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada para pengikut Baha'I. Berikut kicauan Menag diTwiiter yang dimuat oleh Republika Online pada hari ini (Kamis, 24 Juli 2014);

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'I memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'I adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun