Mohon tunggu...
Vazil Aceh
Vazil Aceh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola,futsal, bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konflik Agraria STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Tak Berkesudahan

15 September 2024   19:44 Diperbarui: 15 September 2024   19:50 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis : VAZIL, Mahasiswa Prodi KPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh 

(Meulaboh)-----Kemampuan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik agraria dinilai tidak seimbang dengan letusan konflik yang muncul. Pembiaran terhadap konflik terus berulang dan menjadi warisan turun-temurun dari setiap pemerintahan. Akibatnya, konflik berkembang dan bermetamorfosis menjadi sesuatu yang lebih kompleks.

Konflik agraria Stain Teungku Dirundeng rundeng Meulaboh masih belum usai mengakibatkan setiap ada pembangunan gedung baru selalu ribut karena ulah sekolompok oknum yang mengklaim bahwasanya tanah tersebut merupakan milik mereka.

Menurut Topan Pratama selaku Mahasiswa Stain Teungku Dirundeng Meulaboh mengatakan, metode pemerintah dalam reforma agraria harus berubah, khususnya pada pendekatan aparat dan diskriminasi hukum. ”Bupati mendatang harus membentuk kelembagaan untuk memimpin reforma agraria. Kemudian, bentuk aturan setingkat undang-undang terhadap reforma agraria. Juga reformasi sejumlah lembaga untuk mengefektifkan program,” katanya.

Konflik agraria yang terjadi di kampus stain terus berlanjut dikarenakan belum ada tindak lanjut dari pihak pemerintah daerah setempat.

Muhammad Ilham selaku Ketua Senat Mahasiswa Stain Teungku Dirundeng Meulaboh mengatakan bahwa konflik ini pasti akan terus berlanjut apabila tidak ada ketegasan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Saya membenarkan adanya krisis agraria pada dekade ini. Krisis ini akan terus ada, bahkan warisan dari sebelumnya. Krisis ini akan terus ada dan menghantui Kampus kami yaitu Stain Teungku Dirundeng Meulaboh kalau pemerintah daerah tidak menyelesaikannya,” ujarnya.

Sebelumnya putusan Mahkamah Agung juga telah memutuskan bahwasanya kepemilikan tanah seluas 50 hektar itu merupakan milik Stain Teungku Dirundeng Meulaboh.

Menurut Bambang salah satu akademisi Stain Teungku Dirundeng Meulaboh juga mengatakan, "pemerintah harus segera menyelesaikan polemik pendataan tanah mengingat putusan Mahkamah Agung telah memutuskan bahwasanya tanah tersebut merupakan milik Stain Teungku Dirundeng Meulaboh. Saat ini pemerintah daerah tampak ”tersesat” dalam mengimplementasi reforma agraria karena sebatas sertifikasi lahan. Apabila tidak berubah, krisis agraria akan berlanjut,".tuturnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun