Mohon tunggu...
Vattaya Z
Vattaya Z Mohon Tunggu... Lainnya - A student

Beralih dari akun https://www.kompasiana.com/vattayazahra5908.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Laju Kopi Cepat | 3 Tips Menjalankan "Coffee Shop" di Permukiman Warga

24 Oktober 2018   11:27 Diperbarui: 24 Oktober 2018   17:22 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/lajukopi/

Jumlah coffee shop di Yogyakarta, setiap tahun semakin bertambah. Menurut jogja.co, jumlah coffee shop di Yogyakarta dan sekitarnya telah mencapai angka 1.200 kedai pada tahun 2017. Bahkan, dikutip dari tirto.id, potensi ekonomi 800 coffee shop di Yogyakarta capai Rp350,4 miliar pada tahun 2016.

Coffee shop di Yogyakarta memiliki lokasi di berbagai tempat, mulai dari pinggir jalan raya yang ramai, hingga di permukiman warga. Beberapa coffee shop di Yogyakarta “menyulap” bangunan yang semula adalah tempat tinggal, menjadi coffee shop yang memiliki desain minimalis dan digemari anak muda untuk spot foto dan berkumpul.

Mendirikan coffee shop yang berada di permukiman warga, perlu memerhatikan beberapa hal supaya tidak mengganggu warga yang tinggal di daerah tersebut. Menurut Mochamad Agung Prasojo, Store Manager Laju Kopi Cepat, Jalan Kaliurang km.5,2, Caturtunggal, berikut 3 hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan coffee shop di permukiman warga:

  1. Persiapkan dengan matang. Sebelum mendirikan coffee shop di permukiman warga, pengelola coffee shop harus meminta izin kepada warga dan melengkapi izin pendirian usaha untuk menghindari teguran-teguran. Jika perlu, pihak coffee shop dan warga membuat perjanjian-perjanjian untuk menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Menurut Agung, nilai kekeluargaan sangat penting untuk menjalankan usaha coffee shop sehingga perlu dipupuk hubungan yang baik dengan warga sekitar. Misalnya dengan mengadakan syukuran, atau sekadar berkumpul bersama.
  2. Perhatikan lahan parkir. Setiap pelanggan yang mengunjungi coffee shop tentunya memerlukan lahan parkir untuk kendaraan yang dibawa. Biasanya, permukiman warga berada di jalan dan gang sempit sehingga lahan parkir merupakan hal yang cukup sulit dicari. Apalagi ketika bangunan coffee shop tidak memiliki lahan yang luas. Alternatif lahan parkir dapat diperoleh dari menyewa lahan kosong warga, atau meminta izin warga untuk menggunakan pinggir badan jalan untuk parkir kendaraan pararel dengan syarat tidak mengganggu lalu lintas kendaraan yang melewati jalan tersebut. Selain itu, keberadaan tukang parkir juga dapat membantu ketertiban parkir coffee shop agar tidak ada pelanggan yang parkir di sembarang tempat.
  3. Atur jam operasional coffee shop. Laju Kopi Cepat, memiliki jam operasional dari pukul 08.00 – 23.00 WIB dan close order pada pukul 22.30 WIB. Pengelola coffee shop harus memerhatikan busy hourcoffee shop-nya, apalagi ketika coffee shop tersebut ramai ketika menjelang tengah malam karena berpotensi mengganggu istirahat warga sekitar. Lokasi Laju Kopi Cepat hanya memiliki jarak sekitar 5 meter dari rumah-rumah warga. Oleh karena itu, pengelola harus memperhatikan jam operasionalnya.

https://www.instagram.com/lajukopi/
https://www.instagram.com/lajukopi/
“Pihak Laju Kopi Cepat dan warga sekitar harus menghormati satu sama lain, dimulai dari persiapan yang matang. Kalo gitu, semua sama-sama enak dan kondusif,” ujar Agung ketika diwawancara di Laju Kopi Cepat (24/10/2018).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun