Mohon tunggu...
Vivit varischa
Vivit varischa Mohon Tunggu... Lainnya - Alo

Semangat!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsekuensi Hukum Perilaku Cyberbullying di Indonesia

28 Juni 2023   16:04 Diperbarui: 28 Juni 2023   16:07 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan seseorang  perilaku ini  bersifat pelecehan maupun penghinaan yang dilakukan di dunia maya atau internet.Cyberbullying dapat terjadi di media sosial, pesan instan, forum online, atau email.


Konsekuensi hukum bagi pelaku cyberbullying di Indonesia menjadi suatu problematika yang perlu diatur dalam hukum pidana Indonesia. Cyberbullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi korban. Dalam analisis kriminologis, faktor-faktor yang mempengaruhi cyberbullying pada remaja perlu dipertimbangkan Selain itu, kebijakan kriminal terhadap cyberbullying di Indonesia masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya

Dalam perspektif kriminologi, cyberbullying dapat digolongkan sebagai bentuk kenakalan remaja (kenakalan remaja) Oleh karena itu, pelaku cyberbullying dapat dikenakan sanksi pidana yang sama seperti pelaku kejahatan lainnya, seperti pidana penjara, denda, atau kerja sosial Selain itu, pelaku cyberbullying juga dapat dikenakan sanksi nonpidana, seperti pengawasan atau pembatasan akses ke media sosial Dalam penanganan kasus cyberbullying, peran hukum dan kebijakan kriminal sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan Namun, selain itu, peran orang tua, pendidikan, teknologi, dan media juga perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan cyberbullying

Pengaturan hukum: Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksi pidana bagi pelaku cyberbullying dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah

Tingkat kejadian: Menurut survei yang dilakukan oleh UNICEF, 45% dari 2.777 responden remaja Indonesia berusia 14-24 tahun melaporkan bahwa mereka pernah mengalami cyberbullying. Tingkat kejadian ini lebih tinggi pada remaja laki-laki dibandingkan dengan remaja perempuan

Pelaku cyberbullying dapat mengalami konsekuensi hukum dan sosial yang serius. Berikut adalah beberapa konsekuensi bagi pelaku cyberbullying:
1.Sanksi pidana: Pelaku cyberbullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2.Dampak psikologis: Pelaku cyberbullying dapat mengalami dampak psikologis, seperti rasa bersalah, kecemasan, dan depresi. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mental dan emosional pelaku.

3.Dampak sosial: Pelaku cyberbullying dapat mengalami dampak sosial, seperti kehilangan teman dan reputasi yang buruk. Hal ini dapat mempengaruhi hubungan sosial pelaku dengan orang lain.
4.Tuntutan ganti rugi: Korban cyberbullying dapat menuntut pelaku untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat tindakan cyberbullying.Penanganan kasus: Penanganan kasus cyberbullying di Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penanganan kasusnya juga melibatkan anggota kepolisian dan upaya hukum ditempuh melalui jalur pengadilan negeri

Dalam rangka menanggulangi cyberbullying di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang cukup telah disediakan. Pelaku cyberbullying dapat mengalami konsekuensi hukum dan sosial yang serius, seperti sanksi pidana, dampak psikologis dan sosial, tuntutan ganti rugi, dan penanganan kasus. Oleh karena itu, upaya preventif dan penanganan kasus cyberbullying perlu dilakukan untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya cyberbullying di masa depan

Cyberbullying dapat ditinjau dari perspektif kriminologi. Berikut adalah beberapa teori kriminologi yang dapat digunakan untuk menganalisis cyberbullying:

1.Teori strain: Teori ini menyatakan bahwa tindakan kriminal dapat terjadi akibat ketidakpuasan individu terhadap kondisi sosial atau lingkungan yang tidak memadai. Dalam konteks cyberbullying, individu yang melakukan tindakan tersebut mungkin merasa tidak puas dengan dirinya sendiri atau lingkungan sekitarnya, sehingga melakukan tindakan cyberbullying.
2.Teori kontrol sosial: Teori ini menyatakan bahwa individu yang memiliki kontrol sosial yang lemah cenderung melakukan tindakan kriminal. Dalam konteks cyberbullying, individu yang melakukan tindakan tersebut mungkin memiliki kontrol sosial yang lemah, sehingga mudah tergoda untuk melakukan tindakan cyberbullying.
3.Teori labeling: Teori ini menyatakan bahwa individu yang diberi label sebagai pelaku kriminal cenderung melakukan tindakan kriminal lagi di masa depan. Dalam konteks cyberbullying, individu yang pernah melakukan tindakan tersebut mungkin akan melakukan tindakan cyberbullying lagi di masa depan.
4.Teori kesempatan: Teori ini menyatakan bahwa tindakan kriminal dapat terjadi akibat adanya kesempatan yang tersedia. Dalam konteks cyberbullying, adanya kesempatan untuk melakukan tindakan tersebut melalui media sosial atau internet dapat memicu individu untuk melakukan tindakan cyberbullying.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun