Mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya mengadakan sosialisasi tentang Pertanahan, yang dilaksanakan di Kelurahan Wonorejo Surabaya dan mengundang Dosen Fakultas Hukum yakni ibu Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H sebagai narasumber atau pemateri.Â
Kepemilikan sertifikat tanah penting sebagai surat sah atas suatu tanah. Beberapa hal yang seharusnya diketahui oleh warga adalah macam-macam hak atas tanah, tindak pidana atas tanah, serta bagaimana cara membuat sertifikat tanah. Oleh karena itu, mahasiswa KKN mengangkat tema tersebut untuk dijadikan dalam suatu program. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai pentingnya legalisasi tanah. Setelah itu diharapkan adanya tindak lanjut dari perangkat desa dengan dukungan masyarakat desa agar melengkapi berkas administrasi agar bisa diikutkan ke dalam program sertifikasi massal.Â
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi foto bersama, sebagai tanda terima kasih atas kerja sama yang diberikan antara Mahasiswa KKN, Dosen Fakultas Hukum dan Warga Kelurahan Wonorejo Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H