Pembagian Warisan Tanah seringkali memicu perselisihan antar keluarga di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah terdapat pihak yang merasa dirinya merupakan penerima tanah warisan. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 832 menerangkan yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Baik yang sah menurutundang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Tertulis pula dalam pasal 833 bahwa para ahli waris mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal, atau pewaris.
KKN MBKM FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA mengundang dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya yakni bapak Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H. sebagai narasumber memberikan sosialisasi tentang Waris kepada warga di kelurahan Wonorejo Surabaya.Dengan adanya sosialisasi tentangWaris ini, kami Mahasiswa KKN berharap agar warga dapat mengerti cara mengatasi sengketa tanah, tata cara pengurusan tanah dan ahli waris. Warga diKelurahan Wonorejo ini sangat antusias dan banyak memberikan pertanyaan terkait Waris yang mereka alami.Â
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi foto bersama, sebagai tanda bahwa telah terjalinnya kerja sama antara Mahasiswa KKN, Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan Warga di Kelurahan Wonorejo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H