Mohon tunggu...
Vanzir Firmansyah
Vanzir Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Andalas yang berminat di bidang sistem tenaga dan distribusi elektrik dengan munguasai beberapa software yang digunakan untuk menganalisa dan merancang sistem tenaga listrik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Kebudayaan yang Kaya akan Perbedaan

1 April 2023   00:50 Diperbarui: 1 April 2023   01:58 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Terkait Kebudayaan Tionghoa

              Pada masa orde baru, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi segala sesuatu yang bernuansa Tionghoa terutama pada kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat yang tidak boleh dilaksanakan bebas di lingkungan umum, sehingga dalam pelaksanaan kebudayaan masyarakat etnis Tionghoa kota padang masih dapat dilakukan secara sederhana disebabkan banyaknya rangkaian ritual imlek yang tidak dapat dilakukan karena keterbatasan akses keramaian. Adapun beberapa peraturan yang bersifat membatasi serta menekan kehidupan etnis Tionghoa pada bidang sosial dan kebudayaan antara lain:

  • Ketetapan MPRS RI nomor XXVII/MPRS/1966 mengenai agama, pendidikan dan kebudayaan yang melarang kelompok etnis Cina pemeluk agama Tao beribadah di depan umum, serta melarang adanya pendidikan dan huruf yang bercirikan budaya Cina.
  • Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 mengenai larangan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa di Indonesia.
  • Surat Edaran No. 06/Preskab/6/1967 yang menyatakan masyarakat Tionghoa harus mengubah namanya menjadi nama yang berbau Indonesia.
  • SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 286/1978 tentang pelarangan Impor, penjualan, dan penggunaan bahasa Cina
  • Surat edaran SE.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988, yang melarang penerbitan dan pencetakan tulisan, iklan beraksara dan berbahasa Cina didepan umum.
  • Peraturan Menteri Perumahan No. 455.2-360/1988, yang melarang penggunaan lahan untuk mendirikan, memperluas, atau memperbarui Kelenteng (Setiono, 2008 hlm. 1008).

              Dengan adanya peraturan tersebut membuat etnis Tionghoa kota padang mengesampingkan ritual- ritual pendukung lain dan fokus pada ritual utama. Kesenian barongsai masih dapat dilaksanakan, hanya saja dilakukan pada ruang lingkup etnis Tionghoa di perkumpulan dan kegiatan keagamaan yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara sederhana di kediaman masing-masing yang memungkinkan hal tersebut tidak mengurangi kesakralan dari perayaan tersebut, bahkan nilai- nilai kekeluargaan dan kesakralan semakin kuat. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap semua kegiatan etnis Tionghoa yang bersifat intern didalam keluarga masing-masing.

              Proses penerapan Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia yang terdapat penduduk Tionghoa termasuk di Kota Padang mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat yang menyebabkan proses kebudayaan Tionghoa dan memiliki keterhubungan yang bersumber dari Negara leluhur, dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara intern baik dalam hubungan keluarga maupun perorangan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan maupun adat istiadat Tionghoa tidak dilakukan secara mencolok dilingkungan umum, sehingga dibatasi dengan dilaksanakan dikalangan keluarga yang bersangkutan maupun secara sendiri atau pribadi dalam batas lingkungan tempat ibadat yang dilakukan oleh perorangan maupun pada sejumlah orang. Sedangkan pada kebudayaan arak- arakan Tionghoa seperti Cap Go Meh, Perayaan Imlek, Tarian Naga, Barongsai tidak dapat dilaksanakan di lingkungan umum. 

              Walaupun pembatasan diberikan kepada etnis Tionghoa dalam berbagai aspek kehidupan, namun proses pelestarian kebudayaan Tionghoa di Kota Padang masih bisa dilaksanakan disebabkan adanya rasa loyalitas masyarakat Tionghoa di Kota Padang dengan kebudayaan leluhurnya. Dalam pelaksanaannya etnis Tionghoa tidak terlalu banyak mempersiapkan barang-barang perlengkapan untuk menyambut perayaan seperti Cap Go Me, perayaan Imlek atau perayaan kebudayaan Tionghoa lainnya. Meskipun adanya pembatasan, etnis Tionghoa tetap melaksanakan kegiatan sembahyang pada hari ke-14 dan sembahyang besar di hari ke-15 yang dilaksanakan pada pagi hari hingga sore, baik itu dilaksanakan di klenteng secara perindividu atau kelompok maupun melaksanakannya dirumah masing-masing yang memiliki altar untuk sembahyang. Kondisi pecinan yang ada di kota Padang saat hari besar Tionghoa dilarang untuk menghiasi rumah dengan lampion maupun pernak pernik Tionghoa. Rumah pribadi, klenteng, rumah marga serta rumah Perkumpulan etnis Tionghoa tidak diizinkan untuk dihiasi secara mencolok selama adanya perayaan besar Tionghoa. Klenteng maupun Wihara hanya dihias sangat sederhana atau tidak sama sekali. Sehingga kondisi pertokoan pada masa orde baru sepi disebabkan tidak terlalu banyak etnis Tionghoa yang ingin membeli spanduk, maupun pernak pernik dalam menyambut hari hari besar maupun perayaan kebudayaan Tionghoa.

Kebudayaan Tionghoa di Kota Padang

              Hal menarik ditemukan di kota Padang, dimana walaupun dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan terhadap etnis Tionghoa di Indonesia, etnis Tionghoa kota Padang masih bisa melaksanakan tradisi dan kebudayaan tradisional leluhur. Hal tersebut sebabkan adanya kebiasaan yang diajarkan oleh orang tua sejak kecil dan menerapkannya hingga lanjut pada generasi selanjutnya. Kebiasan yang dilakukan oleh etnis Tionghoa baik dilakukan dalam ruang lingkup individu, keluarga, maupun perkumpulan sosial kebudayaan dan pemakaman Tionghoa. 

              Akulturasi yang terjadi antara etnis Tionghoa dengan masyarakat Minangkabau kota Padang begitu terasa beberapa tahun kebelakang. Dimana etnis Tionghoa dan etnis lainnya sudah menjadi bagian dari perkembangan kebudayaan dikota Padang. Perbedaan pendapat pada masing-masing kelompok dapat diselesaikan dengan cara musyawarah bersama tanpa memperpanjang masalah tersebut. Sehingga tidak terdapatnya pertikaian antara etnis Tionghoa dengan masyarakat Minangkabau yang berkepanjangan, serta adanya sikap toleransi kepada perayaan kebudayaan Tionghoa (Salean, wawancara, 1 Juli 2021).

              Masa pemerintahan Reformasi memberikan kesan tersendiri bagi etnis Tionghoa Indonesia termasuk di Kota Padang. Dimana pada masa Reformasi kebudayaan Tionghoa mulai muncul dan bangkit kembali tampil dikalangan umum dalam menampilkan eksistensinya. etnis Tionghoa dan masyarakat Minangkabau kota Padang bekerjasama untuk saling menjaga kebudayaan tradisi leluhur mereka agar tidak hiang, hal ini disebabkan adanya rasa keterbukaan masyarakat lokal disekitar pemukiman etnis Tionghoa kota Padang serta dukungan dari pemerintah yang membuat identitas etnis Tionghoa terjaga dengan baik hingga sekarang. 

              Secara terbuka pemerintah dan masyarakat kota Padang menerima keberadaan etnis Tionghoa sebagai bagian dalam masyarakat kota Padang. Proses asimilasi pada masa orde baru sulit untuk diterapkan, disebabkan etnis Tionghoa dengan masyarakat Indonesia tidak sama, akan tetapi bersifat multikultural walaupun dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan terhadap etnis Tionghoa di Indonesia, etnis Tionghoa kota Padang masih bisa melaksanakan tradisi dan kebudayaan tradisional leluhur. 

              Disebabkan adanya kebiasaan yang diajarkan sejak kecil dan menerapkannya hingga lanjut pada generasi selanjutnya. Selain itu peranan perkumpulan besar yakni (HTT dan HBT), dan perkumpulan marga menjadi wadah bagi etnis Tionghoa kota Padang dalam melestarikan kebudayaannya. Selain adanya peranan perkumpulan etnis Tionghoa, hubungan yang terjalin antara etnis Tionghoa kota Padang dengan masyarakat Minangkabau dan Pemerintah sekitar terjalin dengan baik.

              Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi identitas diri sesuai dengan budaya dan adat istiadat tadisional masing-masing selagi tidak merugikan pihak maupun kelompok manapun dan sifat masyarakat Minangkabau yang terbuka serta demokrasi memberikan ruang tersendiri bagi etnis lain dalam melaksanakan kebudayaan termasuk etnis Tionghoa di kota Padang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun