Mohon tunggu...
Vanya Indira
Vanya Indira Mohon Tunggu... Mahasiswa - vanya

to infinity and beyond

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual Meningkat, Kapan RUU PKS Disahkan?

16 Desember 2021   13:47 Diperbarui: 16 Desember 2021   13:47 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya kasus kekerasan sosial yang terjadi di negeri ini membuat masyarakat geram, khususnya kaum Wanita. Mulai dari pemerkosaan, pelecehan (verbal atau non verbal), bahkan sudah tidak heran jik banyak exsibisionis.  Terjadi diberbagai daerah salah satunya di Jawa Timur yaitu kasus Wanita yang bunuh diri di samping makam ayahnya pada tanggal 2 Desember 2021.

Ia adalah Novia Widyasari , seorang mahasiswi Universitas Brawijaya yang ditemukan meninggal disamping makam ayahnya. Menurut bukti yang ditemukan Novia diduga meminum racun untuk mengakhiri hidupnya. Alasan Novia mengakhiri hidupnya karena ia depresi yang disebabkan oleh pacarnya, Randy.

Randy mengajak Widya untuk melakukan " hubungan suami istri " dengan paksaan. Sampai dimana Widya hamil dan meminta pertanggung jawaban keluarga Randy namun tidak direspon dengan baik, bahkan widya dituduh yang tidak-tidak. Dan Randy juga meminta Widya untuk aborsi. Sampai akhirnya Widya pun mengakhiri hidupnya.

Pelaku sudah ditangkap, namun RUU mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual hingga saat ini belum juga disahkan. 10 tahun sudah diabaikan RUU PKS ini. Usulan dari Komnas Perempuan sejak tahun 2012 hingga sekarang sudah menuju 2022. Padahal menurut data, sejak 2020 sudah lebih dari 4.849 kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Jangkauan atau Klasifikasi yang ada dalam RUU PKS ini sangat luas bukan hanya soal pemerkosaan dan pelecehan, namun ada Sembilan jenis yang dimana isinya adalah pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemerkosaan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual ,pemaksaan kontrasepsi, dan eksploitasi seksual. Jadi dapat mencengkram pelaku kejahatan seksual yang selama ini dapat terbebas dari hukuman hanya karna tidak dapat memenuhi legalitas yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau bisa disebut KUHP. Kemudian yang menurut saya juga penting dalam RUU ini disediakannya Rehabilitas bagi korban-korban yang terdampak kasus tersebut.

Tidak lagi adanya alasan bagi pemerintah untuk menunda untuk terjadinya pengesahan RUU PKS yang aturannya bersifat khusus ini. Dan harapan dengan adanya RUU PKS ini bukan hanya sebagai landasan hukum bagi si pelaku kejahatan seksual ini tetapi juga untuk melindungi masyarakat baik perempuan ataupun laki-laki agar terhindar dari kejahatan ini dan mendapatkan perlindungan dari negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun