Mohon tunggu...
yavvanya_
yavvanya_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

“Rasa ingin tahu adalah kualitas terbaik dalam jurnalisme.”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sadis! Taruna Tewas Disiksa oleh Teman Angkatannya dengan Disetrika

15 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 15 Oktober 2024   09:28 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber radaer jogja.com
sumber radaer jogja.com

Taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) tewas disiksa menggunakan setrika sekujur tubuhnya hingga kulitnya terbakar oleh rekan rekan satu kampusnya sendiri.

Zulfarhan Osman Zulkarnain seorang remaja kelahiran November 1996 asal Malaysia dengan cita cita besar. bercita cita menjadi seorang kapten kapal. Untuk menggapai cita citanya itu, ia mengambil pendidikan di UPNM sebagai taruna angkatan laut. Cita citanya ini didukung penuh kedua orang tuanya. Namun pada 1 Juni 2017, keluarganya mendapat kabar Zulfarhan meninggal di RSUD Serdang.

Menurut pihak kampus, Zulfarhan meninggal akibat luka bakar tanpa dijelaskan kronologinya ia mendapat luka tersebut. Keluarga Zulfarhan lalu segera ke RS tempat jenazah Zulfarhan berada dan sempat ditahan 6 jam oleh pihak RS ketika akan meminta ditunjukkan jenazah anak mereka.

Ketika mereka diizinkan melihat, mereka mendapati sekujur tubuh Zulfarhan mengalami luka bakar yang parah dan rusak akibat penyiksaan yang mengerikan.

Ditemukan 90 bekas luka bakar yang berasal dari setrika yang ditempelkan, ditekan lalu digosok gosok pada tubuh Zulfarhan. Selain itu pada beberapa bagian tulangnya mengalami patah akibat benturan dan penyiksaan. Penyelidikan pihak kepolisian yang dibantu pihak kampus serta para saksi sesama taruna akhirnya menghasilkan nama para terduga tersangka.

Zulfarhan dikabarkan disiksa oleh sesama taruna universitas tersebut di sebuah ruangan Asrama Jebat pada dini hari tanggal 21 hingga 22 Mei 2017 beberapa kali. Alasannya karena Zulfarhan dituduh maling laptop dan ia disiksa agar mau mengaku.

Penyelidikan kasus ini membuat 32 orang taruna UNPM ditahan untuk dimintai keterangan. Di antara ke-32 taruna itu, umumnya mendapatkan hukuman penjara akibat persekongkolan dengan masa tahanan 3 tahun kurungan, beberapa diantaranya juga dilepaskan.

sumber twitter @otakpelakuutama 
sumber twitter @otakpelakuutama 

Pengadilan untuk para pelaku berlangsung cukup lama. Sebelumnya para pelaku "hanya" diancam dengan kurungan 18 tahun penjara. Namun sebuah kabar baik akhirnya tiba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun