Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, anda perlu email aktif yang bisa anda akses, kode EFIN (Electronic Filing Identification Number atau kode khusus yang dimiliki masing-masing wajib pajak, serta catatan penghasilan, penghitungan/pemungutan/penyetoran pajak, beserta data lainnya yang diperlukan.
Selanjutnya, silakan akses laman pajak.go.id atau DJP Online, lalu registrasi (jika belum terdaftar) atau login (jika sudah terdaftar). Kemudian, silakan klik menu lapor, pilih jenis SPT sesuai kriteria anda masing-masing, dan klik buat SPT.
Isi formulir SPT dengan lengkap, benar, dan jelas. Jika sudah sesuai, centang kolom pernyataan, lanjutkan, dan klik di sini untuk memperoleh token yang dikirim ke email terdaftar. Salin token tersebut, dan klik kirim SPT.
Setelah mengirimkan SPT, jangan lupa validasi NIK anda di menu ubah profil ya.
Selesai. Mudah bukan?
Jika anda tidak memiliki atau lupa kode EFIN, silakan hubungi Kantor Pajak terdekat untuk memperolehnya. Hanya perlu KTP dan NPWP saja untuk melakukan aktivasi EFIN. Selain itu, apabila anda kesulitan atau kebingungan, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan video tutorial di kanal YouTube mereka. Apabila masih kesulitan, jangan sedih! Hubungi KringPajak 1500200 melalui telepon atau livechat atau jika perlu kunjungi Kantor Pajak terdekat.
Nah, supaya tidak kena denda, segera laporkan SPT Tahunan Anda!
Batas lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sampai 31 Maret dan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
Tunggu apalagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H