Setelah itu, pilih menu profil, kemudian klik aktivasi fitur dan pilih e-PBK.
Jika sudah diaktifkan, anda dapat menuju menu layanan dan klik e-PBK. Didalamnya, terdapat empat menu utama yakni Dashboard, Permohonan, Monitoring, dan Konfirmasi. Untuk mengajukan permohonan via e-PBK, silakan pilih menu permohonan, input NTPN dan klik cari. Setelah itu ketik ulang kode keamanan dan klik lanjut. Anda akan diminta untuk menginput nomor HP dan email.
Setelahnya, silakan isi formulir pemindahbukuan. Apabila data sudah benar silakan input passphrase, unggah sertifikat elektronik, dan pilih checklist sudah sesuai. Lalu, kirim permintaan anda. Jika sudah terkirim, anda dapat memantau tindak lanjut permohonan pada menu monitoring.
Mudah bukan? Kurang lebih tata caranya sama seperti pengajuan PBK secara langsung namun bedanya ini disampaikan daring. Selain itu, alurnya juga tidak rumit. Jika anda sudah terbiasa berbelanja di marketplace atau menggunakan aplikasi pada smartphone maka untuk mengajukan e-PBK pun akan terasa mudah.
Jika anda mengalami kesulitan, silakan meminta buku panduan dengan menghubungi KPP terdaftar atau KringPajak 1500200.
Semoga bermanfaat, terima kasih sudah berkunjung!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H