Mohon tunggu...
Vannissa Andini
Vannissa Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Saya merupakan seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran yang tengah menempuh pendidikan sarjana di program studi Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PSI dan Paradoks Kursi Parlemen: Usut Gagal Masuknya ke Senayan dalam Pileg 2024

18 Juni 2024   09:10 Diperbarui: 19 Juni 2024   22:33 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu Serentak 2024 telah usai dilaksanakan. Salah satunya adalah Pemilihan Umum Legislatif untuk kursi di DPR-RI telah usai dilaksanakan penghitungan dan penetapan siapa saja yang mendapatkan kursi parlemen. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai baru yang memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia yang berkarakter kerakyatan, berkemanusiaan, berkeadilan, ber keberagaman, berkemajuan dan kebermanfaatan. 

Meski terbilang baru, PSI telah mengikuti 2 kali Pemilihan Legislatif; yaitu Pileg 2019 dengan nomor urut 11 dan Pileg 2024 dengan nomor urut 15. Pada Pileg perdananya, PSI mendapatkan suara sebesar 2,65 juta suara atau setara dengan 1,89%.  Tentu saja dengan hasil tersebut PSI dinyatakan tidak lolos parlemen. 

Sedangkan pada hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 yang telah dilakukan oleh KPU, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak lolos kedua kalinya ke senayan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya parliamentary threshold atau batas ambang 4% yang menjadi syarat utama suatu partai politik masuk ke senayan. 

Namun apa yang menyebabkan PSI tidak memenuhi batas ambang tersebut padahal jika dilihat dari anggaran dana kampanye yang dikeluarkan oleh PSI sangat besar dibandingkan 17 partai politik lainnya, penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) terbentang di setiap penjuru ibu pertiwi hingga branding partai anak muda selalu gempar berkumandang dan mewarnai partai ini. Oleh karena itu, esai ini hadir untuk mengusut tuntas gagal masuknya PSI ke Senayan pada Pileg 2024. 

Partai Politik menurut Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik edisi revisi (2022) mengatakan bahwa Partai Politik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik yang biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.  

Sedangkan menurut Giovanni Sartori dalam Miriam Budiarjo (2022) menjabarkan bahwa partai politik merupakan suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan publik. 

Diperkuat lagi oleh UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 1 ayat (1) bahwa "partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945." 

Oleh karena itu, hadirnya partai politik sebagai sebuah entitas yang mewadahi aspirasi dan kepentingan rakyat sangat penting bagi negara demokratis.Yaitu sebagai jembatan untuk mendapatkan kekuasaan yang tujuannya adalah untuk memperjuangkan kehendak dan kepentingan rakyat. 

Adapun fungsi dari partai politik pada negara demokratis terbagi kedalam empat bagian; (1) Sebagai sarana komunikasi; (2) Sebagai sarana Sosialisasi Politik; (3) Sebagai sarana rekrutmen politik; dan (4) Sebagai sarana pengatur konflik. Partai politik sebagai sarana komunikasi berperan sebagai penampung aspirasi dan pendapat masyarakat (interest aggregation). 

Menurut Suswanto, komunikasi politik adalah komunikasi yang diarahkan pada pencapaian suatu pengaruh, sehingga yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengingat semua warganya melalui sanksi yang ditetapkan bersama lembaga politik. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik berperan dalam hal pembentukan sikap atau tingkah laku politik seseorang terhadap fenomena politik yang hadir dalam lingkungan sekitarnya (political culture). 

Fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah berkaitan dengan proses kaderisasi anggotanya. Karena, hanya dengan kader yang berkualitas lah partai politik mendapatkan kesempatan yang bagus untuk mengembangkan partainya dalam pemilihan umum. Selain itu, dengan lahirnya kader-kader suatu partai yang berkualitas memberikan keuntungan sendiri bagi partai tersebut untuk mengajukan calonnya masuk ke dalam bursa kepemimpinan nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun