Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Asuransi Syariah (Mereview Skripsi)

26 Mei 2024   13:51 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:38 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama   : Vanisa Ayyas Ramahdani

Nim     : 212111046

Prodi / Kelas   : HES / 6B

Mata Kuliah    : Asuransi Syariah

Ujian Akhir Semester

1. Mereview Skripsi Yang Berjudul

Analisis Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 Dan Pendapat Yusuf Al-Qardhawi Tentang Asuransi.

2. Isi Review Skripsi

a. Pendahuluan

Permasalahan kontemporer yang selama ini menjadi perdebatan seputar muamalah yaitu tentang asuransi konvensional. Asuransi dianggap sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas dan akan semakin meningkat. Dimana setiap manusia mengalami musibah, baik musibah secara finansial maupun secara fisik. Didalam al-qur'an dan hadist tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Maka dari itu, asuransi dalam islam merupakan bidang hukum ijtihad yang artinya untuk menentukan hukum asuransi ini halal atau haram dan masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqih melalui ijtihad.

Syekh M. Al-Qardhawi menganggap bahwa asuransi itu haram karena akad yang digunakan oleh asuransi itu tidak sah serta tidak sesuai dengan akad mudharabah dan mengandung unsur judi. Namun terlepas dari pendapat Yusuf Al-Qardhawi, Asuransi saat ini memiliki peran yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena lembaga asuransi merupakan suatu lembaga yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang, karena asuransi bergerak dalam bidang pengalihan risiko. Sedangkan semua orang memiliki suatu resiko yang tidak pasti kapan terjadinya dan resiko apa yang akan terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun