Dengan siaran digital, kualitas gambar serta suara suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak terdapat lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise pada monitor televisi, tetapi bisa mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan seperti akses data, e-banking, e-ticketing, e-shopping serta berbagai kebutuhan penonton lainnya. Sehingga dapat dilakukan melalui satu sistem.
Seluruh negara khususnya negara maju telah menetapkan tahun migrasi dari analog ke digital. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tahun 2014 seluruh kota besar sudah beralih ke televisi digital serta tahun 2017 seluruh Indonesia sudah bermigrasi ke sistem digital.Â
Keberadaan teknologi ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 07/PM. KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia, guna mengantisipasi proses migrasi dari sistem analog ke digital.
Selanjutnya, Pemerintah juga telah mempersiapkan pelaksanaan datangnya era penyiaran digital dengan mempersiapkan tiga working group yang dipercaya untuk melakukan perumusan konsep-konsep dasar bagi pengembangan penyiaran televisi digital di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 500/KEP/M.KOMINFO/11/2007.Â
Ketiga working group tersebut adalah : Working Group Regulasi Sistem Penyiaran Digital, Working Group Master Plan Frekuensi Penyiaran Digital dan Working Group Teknologi Peralatan. Sampai saat ini, ketiga working group tersebut masih berproses, hasilnya ada beberapa yang sudah disampaikan kepada kalangan terbatas untuk dilakukan pencermatan serta evaluasi.
Saat ini dibeberapa kota di Indonesia, siaran TV sudah dipancarkan dengan cara analog serta digital secara bersamaan (simulcast), Sinyal analog secara bertahap akan dihapus sehingga pada akhir tahun 2017 Indonesia telah menjadi negara dengan siaran digital penuh. Menghentikan seluruh siaran analog akan menghemat penggunaan spektrum, sehingga dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
Televisi Digital atau DTV merupakan jenis televisi yang menggunakan modulasi digital serta sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, serta data ke pesawat televisi. Televisi digital memiliki arti yaitu alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
Meningkatnya kapasitas penyelenggaraan penyiaran televisi di masa depan akan membutuhkan terobosan kebijakan baru. Undang-Undang Penyiaran yang saat ini telah terdapat yaitu UU NO 32 Tahun 2002 sebentar lagi akan memerlukan perubahan yang radikal sekaligus mendasar, namun yang terjadi di Indonesia, persiapan migrasi televisi analog menuju teknologi digital tidak tampak dilakukan dengan persiapan yang sungguh-sungguh.Â
Hal ini tampak pada kurang dilakukannya serangkaian studi yang mendalam pada beberapa aspek yang berkait dengan migrasi dan penerapan teknologi televisi digital. Di samping itu, sosialisasi dan transparansi mengenai segala kegiatan yang berkaitan dengan penerapan televisi digital tidak banyak sampai kepada masyarakat.
Siaran televisi digital adalah siaran TV yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang lebih canggih, sehingga menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, dan suara yang lebih jernih. Jika Siaran Analog gambarnya masih bersemut/goyang dan suaranya kurang jernih, sedangkan Siaran Digital gambarnya sudah bening dan bagus (HD) serta suaranya jernih.Â
Apabila TV tidak mendukung Digital DVB-T2 maka harus menambahkan alat Set Top Box. Terdapat 3 model pengembangan STB DVB-T2 yaitu, Set Top Box DBV-T2, Set Top Box Combo, Hybrid TV, dan USB DVB-T2 Stick (TV Tuner) pemakaian ini untuk Smartphone, Tablet, serta Laptop.