Oleh: Vania Angelica Corputty
Fakultas: Hukum
Tangerang Selatan (11/08/2020)-New normal adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Himbauan dari pemerintah ini menganjurkan agar kita bisa hidup “berdampingan” dengan virus yang telah menelan ratusan ribu jiwa di seluruh dunia. Penerapan new normal membuat masyarakat menjadi lebih leluasa untuk beraktivitas keluar rumah. Salah satu tantangan dalam menghadapi hal tersebut ialah kemungkinan adanya multitafsir dari sebagian masyarakat yang masih awam mengenai new normal itu sendiri. Apabila new normal diartikan sebagai suatu masa di mana masyarakat kembali melakukan rutinitas seperti sedia kala sebelum terjadinya penyebaran COVID-19, ini salah besar. Oleh karena itu diperlukan tatanan yang baru yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Program ”Pemberdayaan Masyarakat di tengah Pandemi COVID-19 dengan Berbasis pada Aspek Good Health and Well Being” dilakukan dengan pemberian informasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekitar melalui pemasangan spanduk mengenai kesadaran akan pencegahan penyebaran COVID-19 dan protokol kesehatan dalam memasuki masa new normal, dengan mengacu pada Peraturan Kementrian Kesehatan terkait. Kemudian juga diadakan pembagian masker kepada masyarakat sekitar.
Dengan dilaksanakannya kedua program kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar semakin tanggap terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah mengenai protokol kesehatan dan lebih teredukasi untuk senantiasa mempersiapkan diri menghadapi masa new normal, demi mempercepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pengulas (DPL) : Jazimatul Husna, S. IP., M. IP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H