Mohon tunggu...
Vania Andari Damanik S.H
Vania Andari Damanik S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenali Transaksi Uang Virtual (Cryptocurrency) sebagai Celah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang

8 Juni 2024   23:36 Diperbarui: 8 Desember 2024   05:10 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat sangat memberikan pengaruh kepada masyarakat. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat inovasi memberikan dampak positif bagi masyarakat dunia dengan memanfaatkan bidang teknologi dan sistem informasi tersebut. Salah satu produk dari perkembangan teknologi adalah inovasi alat pembayaran elektronik. Inovasi ini berupa adanya mata uang virtual dalam bentuk cryptocurrency yang mana dapat dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.

Mata uang virtual adalah suatu mata uang digital yang tidak terdapat pengaturannya dan biasanya dapat dikendalikan serta dikeluarkan oleh para pemiliknya itu sendiri. Sistem transaksi dalam cryptocurrency memiliki sistem tersendiri dimana dengan sistem peer to peer (orang ke orang) sehingga transaksi tersebut hanya akan diketahui oleh masing-masing pihak sendiri tanpa tau siapa pembeli maupun penjual dan sistem virtual cryptocurrency ini bekerja secara independen tanpa adanya keikutsertaan pihak bank sentral sehingga tidak adanya pembayaran jasa kepada pihak ketiga. Hal yang paling dikhawatirkan dari penggunaan cryptocurrency adalah dapat dijadikan sebagai modus baru dalam pencucian uang atau money laundering.

Berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun. Penanganan kasus TPPU di Tanah Air harus menjadi concern pemerintah. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU. arta kekayaan Eko Darmanto pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp 11,4 miliar.

Dari temuan kasus tersebut dapat dikatakan bahwa cryptocurrency telah benar-benar dijadikan sebagai modus baru dalam pencucian uang. Konsekuensi logis dari keamanan dan kemudahan cryptocurrency menjadikannya lahan strategis bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, ditambah pengaturan mengenai cryptocurrency di indonesia masih belum jelas (kabur). Pada dasarnya konsep yang digunakan dalam pencucian uang adalah melakukan transaksi berkali-kali agar semakin kabur dari hasil tindak pidana.

Namun, Setidaknya ada beberapa metode dalam praktik money laundering berbasis kripto yang lazim digunakan. Diantara metode tersebut ada transaksi altcoin, yaitu upaya menukarkan mata uang fiat dengan bitcoin kemudian menukar bitcoin dengan altcoin. Altcoin dirancang lebih unggul ketimbang bitcoin dari sisi kerahasiaan, saat ini bermunculan altcoin yang menawarkan anonimitas tinggi misalnya, monero, dash, dan zcash. Konsep pada transaksi altcoin menerapkan zero-proof technology dimana jejak audit dalam blockchain akan dihilangkan sehingga makin sulit dalam pelacakan, modus ini lazimnya dikombinasikan dengan modus lain yakni coin mixer. Kemudian metode layanan berbayar coin mixer dimana layanan tersebut menawarkan kerahasiaan transaksi altcoin ataupun bitcoin. Secara sederhana coin pengguna akan dimasukkan ke dalam tumbler atau coin mixer bersamaan dicampur dengan koin orang lain untuk kemudian dicampur sebagai upaya penghilangan jejak transaksi.

Meski demikian dua cara tersebut masih memiliki celah dan negara dapat memposisikan dirinya disana. Karena, pada satu waktu para pelaku akan mencairkan aset kripto ke mata uang fiat sehingga mereka harus melewati proses administrasi dan verifikasi identitas di bank. Dengan demikian para analisis finansial dapat memonitoring terkait anomali transaksi yang tak wajar. Blockchain atau (pusat data transaksi kripto) jika ditandem dengan alat monitoring akan meningkatkan peluang visibilitas aktivitas para pengguna cryptocurrency, oleh sebab itu pada dasarnya penerapan blockchain merupakan langkah yang baik dalam sistem pencegahan Anti Money Laundering (AML) dari sisi transparansi (Fitrahhani, Syahrin, Ablisar, & Sukarja, 2023). Berkaca dari apa yang telah disebutkan di atas hendaklah pemerintah segera mengatur secara lugas mengenai cryptocurrency agar ada kontrol, monitoring dan audit apabila ditemukan transaksi yang mencurigakan khususnya pencucian uang.

Dalam penerapannya penggunaan cryptocureency sebagai alat pencucian uang ini memerlukan beberapa tahapan yang dilakukan sehingga mempersulit pelacakan terhadap tindakan pencucian uang yang dilakukan, alur yang secara umum dilakukan oleh pengguna crypto sebagai alat pencucian uang, meliputi :

  • Pertama, mengubah uang tunai tersebut menjadi Cryptocureency: Pada langkah pertama, menggunakan uang tunai yang yang akan dicuci tersebut untuk melakukan Transaksi pembelian Cryptocuerency melalui platform Cryptocurrency seperti bursa.
  • Mengirimkan Cryptocureency ke alamat lain: Setelah membeli Cryptocurrency, pelaku pencucian uang kemudian mengirimkannya ke alamat dompet digital lain. Hal ini dilakukan guna menyembunyikan jejak transaksi Cryptocurrency dari alamat asal.
  • Mengirimkan Cryptocurrency ke bursa lain: Setelah Cryptocurrency dikirim ke dompet digital lain, pelaku pencucian uang kemudian mengirimkannya ke bursa atau pertukaran Cryptocurrency lainnya. Langkah ini dilakukan guna menghilangkan jejak transaksi dan menyulitkan peneliti untuk melacak sumber asal Crypturrency.
  • Konversi Cryptocurrency ke mata uang fiat: Pada langkah ini, Cryptocurrency dikonversi ke mata uang fiat seperti dolar AS, Euro, atau Rupiah. Langkah ini biasanya dilakukan melalui bursa Cryptocurrency yang memungkinkan konversi ke mata uang fiat.
  • Penarikan uang fiat: Uang fiat hasil konversi Cryptocurrency kemudian dapat ditarik dari bursa dan didepositokan ke rekening bank pelaku pencucian uang. Dalam hal ini, uang hasil pencucian sudah terlihat seperti uang yang berasal dari sumber yang sah dan legal.

Sejauh ini, penanggulangan pencucian uang di indonesia dilakukan dengan tahapan preemtif, preventif dan represif sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tepatnya Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, bahwa: “pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini”. Kemudian dalam rangka pengawasan, pada ketentuan peraturan bappebti No 8 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, bahwa para crypto seller harus melaporkan kepada kepala bappebti:

  • Laporan transaksi secara harian dan bulanan;
  • Laporan keuangan secara harian, bulanan, dan tahunan; dan
  • Laporan kegiatan perusahaan secara triwulan dan tahunan

Selanjutnya yang dilakukan ialah menelusuri identitas pengguna hingga mengerucut dan diketahui identitas pengguna. Tanggung jawab perusahaan dalam kolaborasi pemberantasan tindak pidana pencucian uang tertuang pada ketentuan pasal 23 ayat (1) UU TPPU, diantaranya:

  • Transaksi keuangan mencurigakan;
  • Transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
  • Transaksi dana dari dan ke luar negeri.

Kemudian FATF (Financial Action Task Force) on money laundering telah merekomendasikan 3 (tiga) kategori yang berkewajiban dalam pelaporan keuangan sebagaimana rekomendasi 12 dan rekomendasi 16, diantaranya:

  • Institusi keuangan;
  • Lembaga non-keuangan, dan;
  • Profesi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun