Mohon tunggu...
Irfan Asyhari
Irfan Asyhari Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat Sosial

Mengkaji inspirasi, menelaah motivasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjau Konsep Penentuan Kebijakan

2 Juli 2020   10:54 Diperbarui: 2 Juli 2020   10:58 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tarik ulur kebijakan di negeri ini sepertinya bukan hal yang tabu, sejak peraturan pemerintah yang kontradiktif ketika menggegerkan Gejayan hingga Senayan, sampai hari ini pun akan membuahkan sisa kebijakan yang tidak memberikan kepastian lagi.

Namanya juga negeri yang dibangun atas dasar hukum, jadi sudah selayaknya hukum yang menjadikan perubahan karakter sosial masyarakat, namun kembali lagi pada persoalan yang membuat hukum, tentu saja hukum adalah produk manusia juga, yang semestinya penduduk negeri tersebut. 

Kembali pada prosedur negara yang telah dibangun sejak jaman kemerdekaan, yang disuguhkan dalam rambu-rambu lalu lintas dalam keharmonisan bernegara, yang menjadi poin pentingnya adalah mengacu pada persoalan Agama. 

Karena yang menjadi barometer keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat adalah Agama, maka selayaknya dalam menentukan segala kebijakan semestinya mengacu pada koridor Agama, jangan asal ketok palu hingga memunculkan dinamika baru. Sepertinya sangat disayangkan jika terlanjur duduk kursi kebijakan namun dalam menentukan regulasi yang tujuannya untuk menciptakan keharmonisan masyarakat, justru malah blunder. 

Sabar, perlu musyawarah lebih intensif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun