Mohon tunggu...
Vanessa Rolintina
Vanessa Rolintina Mohon Tunggu... Mahasiswa - KMN'58

KMN'58

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Vaksin Pemutus Rantai Penyebaran Covid-19

12 Juli 2021   18:35 Diperbarui: 12 Juli 2021   18:42 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Vaksin Pemutus Rantai Penularan dalam Covid-19

Corona merupakan virus yang menyerang system pernapasan manusiaseperti paru-paru.Virus ini pertama kali muncul pada tahun 2019 di kota Wuhan, China. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara termasuk Indonesia. Virus ini bisa menyebar ke siapa saja baik anak kecil,orang dewasa maupun lansia. Hal tersebut membuat beberapa negara melakukan lockdown seperti Inggris, Jerman dan Belanda guna untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

Menurut data di Kompas.com jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.256.851 orang, dihitung sejak diumumkannya pasien pertama yang terkena virus pada 2 Maret 2020. Gejala awal virus corona ini yaitu berupa demam, flu ,hilangnya indra perasa dan indra penciuman. Dikarenakan kasus COVID-19 terus bertambah maka akan diberlakukan pemberian vaksin kepada setiap warga negara. Pemerintah mengajurkan agar semua masyarakat dapat menjalani vaksinisasi COVID-19.

            Saat ini vaksin yang digunakan di Indonesia adalah jenis Sinovac dan AtraZeneca. Vaksin merupakan zat yang memiliki fungsi untuk membentuk kekebalan tubuh dan melawan kuman-kuman penyebab penyakit. Biasanya vaksin mempunyai kandungan virus yang telah dimatikan. Vaksin bisa berupa suntikan dan uap, namun kekebalan yang di dapat dari vaksin tidak bertahan seumur hidupterhadap infeksi penyakit.

Apa penting untuk kita melakukan vaksin? Bila seseorang sudah mendapat vaksin untuk suatu penyakit tertentu, tubuhnya bisa dengan cepat membentuk antibodi untuk melawan kuman atau virus penyebab penyakit tersebut. Artinya, imun kita akan lebih kuat untuk melawan Covid-19 dibandingkan orang lain yang belum vaksin. Oleh karena itu, vaksinasi penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri terutama pada masa pandemi COVID-19.

Vaksin COVID-19 sudah digunakan saat ini, total vaksin yang sudah tersedia di Indonesia mencapai 73 juta dosis. Vaksin-vaksin tersebut antara lain Sinovac dan AstraZeneca. Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi, mengatakan "demi mewujudkan harapan , pemerintah butuh peran aktif masyarakat dalam vaksinisasi ini".

Vaksin Sinovac yang digunakan Indonesia untuk program vaksinasi merupakan buatan negara China, Sinovac dikembangkan dengan virus utuh dari SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang sudah dimatikan. Tujuannya adalah untuk memicu sistem kekebalan tubuh terhadap virus tanpa menimbulkan efek samping penyakit yang serius. Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal oleh MUI. Sementara itu efek samping dari vaksin ini adalah sakit kepala,nyeri dibagian bekas penyuntikan.

Kedua, vaksin AstraZeneca, vaksin yang ini berbeda karena berasal dari Oxford University. Vaksin AstraZeneca telah melewati uji klinis dan mendapatkan izin penggunaan darurat di Inggris. Vaksin AstraZeneca dapat disimpan dalam suhu antara 2-6 derajat Celsius, sehingga dianggap sebagai vaksin yang paling sesuai untuk didistribusikan. Efek samping vaksin AstraZeneca, sebagian besar memberi reaksi ringan hingga sedang antara lain seperti nyeri, gatal , lelah , hingga menggigil.

Saat ini program vaksinasi di Indonesia sedang berjalan, program vaksinasi dimulai pada 13 Januari 2021 dan tercatat belum 50 persen masyarakat mendapatkan vaksin. Menurut berita yang dilansir dari merdeka.com masyarakat yang telah menerima dosis baru 11.356.025 orang atau masih 28,14%. Sementara jumlah vaksin yang sudah diterima oleh pemerintah sebanyak 92,2 juta dosis. Terdiri dari 3 juta dosis vaksin Sinovac dan 6,7 juta dosis vaksin AstraZeneca .

Sebelumnya pemerintah mewajibkan untuk melakukan vaksinisasi. Jika ada yang menolak maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PEPRES Pasal 13A ayat (4). Maka dari itu mari kita melakukan vaksinisasi agar imun tubuh kita meningkat sehingga dapat mengurangi terinfeksi virus COVID-19 ini. Tetap ikuti protocol seperti memakai masker,cuci tanga dan menjaga jarak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun