Mohon tunggu...
Vanessa Putri Maulidya
Vanessa Putri Maulidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya adalah belajar bahasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan (WTO terhadap Larangan Ekspor Nikel Pemerintah Indonesia

6 Maret 2023   15:43 Diperbarui: 6 Maret 2023   15:44 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya yang melimpah ruah. Sumber daya pertama yang dimaksud adalah sumber daya manusia. Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dan menempati urutan keempat negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Urutan pertama ditempati oleh China, lalu diikuti oleh India, dan  yang di urutan ketiga adalah Amerika Serikat.Sumber daya kedua yang dimaksud adalah sumber daya alam atau yang kerap disebut sebagai SDA. Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sangat beragam, seperti hasil tambang, hutan yang lebat, flora dan fauna yang beragam, dan masih banyak lagi. Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa salah satu sumber daya alam yang dimiliki Indonesia adalah hasil tambang seperti emas, minyak, nikel, dan masih banyak lagi.

Hasil tambang nikel banyak mendapati sorotan dunia akhir-akhir ini. Pasalnya, temuan baru yang telah banyak dikembangkan di seluruh dunia salah satunya ialah mobil listrik yang bahan bakarnya tidak lagi menggunakan bensin namun menggunakan listrik. Cara mengisi dayanya pun seperti handphone, yaitu dengan memasukkan semacam kabel yang telah disediakan di beberapa tempat.

Nikel yang terkandung dalam lithium yang umumnya digunakan sebagai bahan pembuatan baterai kendaraan listrik dapat menghemat daya meskipun jarak yang ditempuh untuk perjalanan terbilang jauh. Beberapa penelitian yang dilakukan menunjukkan data bahwa lithium yang memiliki kandungan nikel lebih banyak mempunyai kemampuan untuk menyimpan energi yang besar pula.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian ESDM (2020), Indonesia adalah negara penghasil jumlah nikel terbanyak di dunia. Sebanyak 52% cadangan nikel dunia ada di Indonesia. Indonesia memiliki jumlah nikel yang sangat melimpah dan memegang peran yang sangat penting dalam industri nikel di dunia yang meliputi kapasitas produksi dan juga banyaknya jumlah. Pemerintah Indonesia mengupayakan agar sumber daya yang melimpah ini dapat diolah sendiri dan nantinya hasil jadinya akan dijual ke luar negeri. Dengan begini, hal ini akan menguntungkan Indonesia karena dapat membuka lapangan kerja bagi warga negara Indonesia. Selain itu, Indonesia akan mendapatkan value edit dari produk yang dihasilkan nantinya.

Namun, pada bulan Oktober tahun lalu yakni 2022, WTO menolak kebijakan pemerintah Indonesia yang mengatakan bahwa Indonesia tidak akan melakukan ekspor terhadap biji nikel. Penolakan ini terjadi dalam sengketa DS 192 WTO yang mengeluarkan pernyataan bahwa kebijakan Indonesia melanggar pasal XI.1 GATT 1994. Selain itu, WTO juga menolak pernyataan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia yang berkenaan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan. Gugatan yang dikeluarkan oleh WTO ini juga dinilai tidak masuk akal. Hal ini disebabkan negara anggota WTO berhak untuk mempertahankan dan melakukan tindakan untuk melindungi kepentingan sosial serta ekonomi yang ada di negaranya.

Namun, penolakan yang dilakukan oleh WTO ini tidak menjadi akhir. Presiden negara Indonesia, Joko Widodo, mengajukan banding kepada WTO. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi negara maju jika masih tidak berani untuk menghilirkan bahan-bahan mentah yang terkadung di dalam tanah Indonesia. Ia juga menambahkan, bahwa apabila industri tambang minyak dan gas bumi di Indonesia berjalan dengan lancar, maka diperkirakan dapat menambah Produk Domestik Bruto atau yan akrap disebut PDB sebesar US$ 699 miliar. Selain itu, Indonesia juga akan mampu membuka lapangan kerja sebesar 8,8 juta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun