Mohon tunggu...
Vanessa Mulano
Vanessa Mulano Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Perkuliahan Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   12:37 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:11 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hart melihat hukum sebagai sistem otonom yang tidak harusterkait langsung dengan moralitas,yang menjadi salah satu dasar penting dalam teori positivisme hukum modern.

9. Effectiviness Of Law

Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

10. Law and Social Control

Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

11. Socio-Legal Studies

Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendekatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kahian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari ilmu.

12. Progessive Law

Pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturanperaturan hukum bila perlu) agar hukum lebihberguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

13. Legal Pluralisme

Pluralisme hukum mengacu pada keberagaman sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelaskan bahwa pluralisme hukum mencakup berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, adat, dan lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun