Mohon tunggu...
Vanessa Mulano
Vanessa Mulano Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Perkuliahan Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   12:37 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:11 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelas : 5G

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Prodi : Hukum Ekonomi  Syariah

Di sini saya akan mereview beberapa materi sosiologi hukum dari pertemuan satu sampai dengan empat belas.

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Saat ini, sosiologi hukum berkembang dengan cepat. Tujuannya adalah untuk menjelaskan hukum yang berlaku, yang bisa berubah tergantung waktu dan tempat, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal: pertama, bagaimana pola perilaku masyarakat dipengaruhi oleh hukum, dan kedua, bagaimana jenis perilaku tertentu dapat mempengaruhi hukum itu sendiri.

2. Hukum Dalam Masyarakat

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat. Metode ini memanfaatkan data empiris yang diperoleh melalui berbagai teknik seperti wawancara, survei, dan observasi.

Yuridis normatif merupakan bentuk kajian dimana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun