1. Max Weber: Â
Max Weber adalah salah satu sosiolog terkemuka yang dikenal dengan analisisnya tentang hubungan antara masyarakat, hukum, dan ekonomi. Weber berfokus pada konsep rasionalisasi dalam masyarakat, di mana proses hukum dan birokrasi semakin terorganisir secara rasional. Dalam hal hukum, Weber membedakan antara hukum formal (yang berbasis aturan) dan hukum substantif (yang dipengaruhi oleh moralitas dan keadilan).Â
Dia juga memperkenalkan konsep "otoritas legal-rasional," di mana hukum dianggap sah karena disusun berdasarkan prosedur formal yang diakui, berbeda dengan otoritas tradisional atau kharismatik. Bagi Weber, perkembangan hukum modern cenderung semakin formal dan terlepas dari nilai-nilai etika atau moral.
2. HLA Hart: Â
HLA Hart adalah seorang filsuf hukum terkemuka yang berperan besar dalam mengembangkan legal positivism modern. Salah satu kontribusi utamanya adalah membedakan antara primary rules (aturan yang mengatur perilaku) dan secondary rules (aturan yang mengatur bagaimana hukum diciptakan, diubah, atau dihapus).
 Hart juga memperkenalkan konsep "rule of recognition," yang menjelaskan bagaimana otoritas hukum suatu sistem diakui dan diterima dalam masyarakat. Hart juga menekankan pentingnya memisahkan hukum dan moralitas (separation thesis), meskipun ia mengakui bahwa hukum yang berfungsi dengan baik memerlukan minimum content of natural law, yaitu aturan dasar seperti larangan pembunuhan untuk menjaga tatanan sosial.
Pendapat tentang Pemikiran Max Weber dan HLA Hart di Masa Kini
Pemikiran Weber dan Hart masih sangat relevan dalam konteks hukum modern. Weber menyoroti pentingnya rasionalisasi hukum, yang terlihat dalam proses legislasi dan birokrasi saat ini, di mana hukum sering kali dipisahkan dari moralitas dan lebih fokus pada prosedur yang efektif dan efisien. Di era globalisasi dan digitalisasi, tren hukum yang semakin formal dan teknis dapat dilihat sebagai lanjutan dari rasionalisasi yang dibahas Weber.
Di sisi lain, teori hukum Hart tetap menjadi dasar dari banyak sistem hukum modern yang berpegang pada positivisme hukum. Pemisahan antara hukum dan moralitas sangat relevan dalam negara-negara modern yang pluralis, di mana hukum harus berlaku untuk semua orang, terlepas dari perbedaan nilai-nilai moral. Namun, kritik terhadap positivisme hukum yang terlalu kaku juga muncul, terutama dalam menghadapi isu-isu hak asasi manusia, di mana nilai-nilai moral sering kali tidak bisa diabaikan dalam pembuatan dan penegakan hukum.
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart
1. Max Weber: Dalam konteks Indonesia, hukum telah mengalami proses rasionalisasi, terutama dengan penerapan berbagai regulasi yang bersifat formal. Misalnya, berbagai undang-undang dan peraturan yang diciptakan untuk mengatur birokrasi pemerintahan mencerminkan fokus pada legalitas formal, terlepas dari substansi moralitas.Â