REVIEW BUKU
BAB 1 (Hukum dan Kebangkitan Ilmu-Ilmu Sosial), Menelusuri sejarah pemikiran hukum sebelum sosiologi, terlihat perkembangan dari Mazhab Klasik dan utilitarian hingga materialisme sejarah Karl Marx. Sementara kaum utilitarian fokus pada reformasi politik berdasarkan teori utilitas, pendekatan historis lebih analitis dan konkret. Meskipun Marx memperkenalkan kembali orientasi normatif, pengaruhnya dalam sosiologi hukum tidak sebesar Max Weber dan Emile Durkheim, yang karyanya menjadi dasar utama sosiologi hukum.
Sejumlah pemikir lain seperti Spencer dan Tonnies juga berkontribusi besar dalam analisis sosial, tetapi kini sebagian besar terlupakan. Fokus utama pemikiran awal hukum adalah pada transformasi dari hukum pra-modern ke modern dan hubungannya dengan praktik sosial. Perkembangan sosiologi hukum awal menunjukkan bahwa pemikiran sebelum sosiologi hanya membentuk dasar tetapi tidak cukup sistematis. Marx, meskipun memberikan teori hukum instrumentalis, kurang mendalam dibandingkan sarjana lain seperti Weber dan Durkheim, yang karyanya menjadi landasan sosiologi hukum.
BAB 2 (Max Weber Tentang Rasionalisasi Hukum), Sosiologi Max Weber merupakan salah satu pencapaian penting dalam pemikiran sosial dan menjadi fondasi sosiologi modern. Pendekatannya membuka jalan bagi sosiologi interpretatif dan multidimensional, terutama dalam bidang politik dan ekonomi, meski karyanya tentang hukum kurang mendapat perhatian. Weber menekankan pentingnya hukum dalam masyarakat modern, setara dengan ekonomi dan politik, dan teorinya tentang rasionalisasi hukum berperan dalam pembentukan sosiologi hukum. Ia juga mengembangkan sosiologi hukum komparatif-historis, menyoroti perbedaan sistem hukum di berbagai negara. Karyanya menunjukkan bagaimana hukum, ekonomi, dan politik saling terkait dalam tatanan masyarakat modern.
BAB 3 (Emile Durkheim Tentang Hukum dan Solidaritas Sosial), Sosiologi Emile Durkheim menjadi fondasi sosiologi, sejajar dengan Max Weber. Pendekatan metodologisnya membentuk dasar sosiologi struktural yang menekankan analisis kausal dan fungsional, serta menegaskan sosiologi sebagai disiplin yang berdiri sendiri. Durkheim melihat masyarakat sebagai tatanan sosial moral dengan fungsi integratif, yang menjadi inspirasi dan kritik di kalangan sosiolog modern. Namun, karyanya di bidang hukum tidak mendapat perhatian sebanyak Weber, karena Weber lebih terlibat dalam studi hukum, didukung oleh latar belakang hukumnya. Durkheim, yang lebih fokus pada kajian sosiologis masyarakat, menekankan fungsi integratif hukum, namun ini kurang diterima dalam sosiologi modern yang cenderung mengikuti perspektif rasionalisasi Weber.
Perbedaan metodologis antara Weber dan Durkheim mencerminkan dua aliran utama dalam sosiologi. Weber berfokus pada motivasi tindakan sosial dalam sosiologi interpretatif, sedangkan Durkheim menekankan analisis fakta sosial di tingkat struktural. Weber mengembangkan teori multidimensi yang mencakup politik, ekonomi, dan budaya, sementara Durkheim lebih menyoroti pengaruh budaya dan kondisi material. Weber menekankan rasionalisasi hukum, sedangkan Durkheim melihat hukum sebagai alat integrasi sosial seiring perubahan nilai-nilai masyarakat. Keduanya memberikan kontribusi metodologis dan teoretis yang signifikan bagi sosiologi dan sosiologi hukum, meskipun perkembangan sosiologi hukum modern lebih banyak dipengaruhi oleh hukum itu sendiri.
BAB 4 (Pergerakan Teoritis Menuju Studi Sosiologis Hukum), Selain sosiologi klasik, pemikiran sosial Eropa awal juga menghasilkan perkembangan penting yang membantu membentuk sosiologi hukum. Tokoh-tokoh seperti Leon Petrazycki, murid-muridnya Nicholas Timasheff, Georges Gurvitch, Pitirim Sorokin, serta cendekiawan lain seperti Eugen Ehrlich dan Theodor Geiger, memberikan kontribusi meskipun karya-karya mereka tidak memiliki dampak teoretis jangka panjang. Tema utama yang muncul dari karya mereka adalah pembedaan antara hukum hidup dan hukum positif. Para sarjana ini mengalihkan fokus dari formalisme hukum ke hubungan sosial, kontrol fungsional hukum dalam masyarakat, dan aspek ekstra-legal dari hukum. Kemajuan terbesar adalah pergeseran analisis hukum dari perspektif psikologis ke sosial.
Perkembangan sosiologi hukum di Eropa membawa transformasi penting dengan memandang hukum sebagai institusi dan praktik sosial. Meskipun beberapa sarjana awal tetap menganggap sosiologi hukum harus meningkatkan moralitas dan keadilan, pemisahan dari pemikiran hukum tradisional diperlukan untuk mematangkan sosiologi hukum sebagai bidang akademis yang mandiri. Namun, proses ini terhambat oleh resistensi dari tradisi yurisprudensi yang lebih mapan, sehingga memerlukan waktu lama untuk mencapai kematangan sosiologi hukum. Di Amerika Serikat, perkembangan sosiologi hukum lebih rumit dibandingkan di Eropa, karena perbedaan dalam struktur dan tujuan pendidikan hukum serta implikasinya terhadap kajian hukum dari perspektif hukum dan sosiologis.
BAB 5 (Dari Yurisprudensi Sosiologi ke Sosiologi Hukum), Perkembangan sosiologi hukum di Amerika Serikat memiliki sejarah yang unik dan kurang dikenal, sehingga penting untuk dipelajari. Secara historis, studi sosial hukum di AS muncul dari sekolah hukum, bukan dari sosiologi klasik. Pemikiran Oliver Wendell Holmes memicu perubahan besar dalam kajian hukum menuju yurisprudensi sosiologis, yang kemudian disistematisasi oleh Roscoe Pound. Pound menekankan pentingnya menggunakan ilmu sosial untuk memahami hukum sebagai kontrol sosial dengan tetap memperhatikan aspek normatif dalam pembentukan kebijakan hukum. Meski begitu, realisme hukum yang muncul kemudian cenderung mengabaikan orientasi normatif ini dan lebih mempengaruhi antropologi hukum karena penekanannya pada metode empiris.
Perkembangan yurisprudensi sosiologis dan realisme hukum tidak secara langsung berasal dari sejarah intelektual sosiologi, melainkan dari profesionalisasi hukum yang juga memengaruhi sosiologi hukum. Meskipun yurisprudensi sosiologis berbeda dari sosiologi hukum dalam hal sikap terhadap hubungan hukum dan moralitas, sosiologi hukum modern lebih dekat dengan yurisprudensi sosiologis dibandingkan dengan realisme hukum. Beberapa sarjana hukum di AS bahkan mengadopsi ide-ide sosiologi hukum dari Eropa seperti karya Petrazycki dan Weber.
Perpecahan yang lebih radikal dalam sosiologi hukum diperkenalkan oleh Talcott Parsons, yang memperluas sosiologi hukum dan memperkenalkan pendekatan fungsionalis yang mempengaruhi perkembangan disiplin ini. Meskipun gerakan hukum dan masyarakat lebih populer, teori Parsons memainkan peran penting dalam meletakkan landasan intelektual bagi studi hukum dari perspektif sosiologis. Parsons tidak hanya membangun dari karya-karya Weber dan Durkheim, tetapi juga membantu memisahkan sosiologi hukum dari yurisprudensi sosiologis, memungkinkan disiplin ini berkembang secara mandiri dan bekerja sama dengan subbidang sosiologi lainnya. Seiring perkembangannya, sosiologi hukum telah mengadopsi berbagai perspektif teoretis untuk memahami hukum secara sosiologis.