Mohon tunggu...
vanessa mayrahma swastika
vanessa mayrahma swastika Mohon Tunggu... -

Student of Sampoerna Academy Boarding School

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa

22 Februari 2019   21:05 Diperbarui: 22 Februari 2019   21:51 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Dikutip dari laman Wikipedia, Nawa Cita merupakan kata yang berasal dari Bahasa Sanksekerta, Nawa yang berarti sembilan dan Cita yang memiliki arti sebagai harapan, agenda, dan keinginan. Pada masa ini, Nawa Cita yang sering didengar dalam ranah perpolitikan  Indonesia mengacu pada sembilan agenda prioritas yang dirancang oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika pemilu presiden tahun 2014. Salah satu dari Nawa Cita tersebut adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Mengalokasikan Dana Desa merupakan salah satu langkah pemerintah untuk merealisasikan Nawa Cita tersebut.
      Menurut PP Nomor 60 Tahun 2014 pengertian Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Istilah dana desa sendiri pertama kali muncul secara resmi dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.
      Pada dasarnya, tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarkat desa. Dalam nota keuangan 2019, terdapat 9 arah kebijakan Dana Desa yang dapat dirangkum menjadi 3 hal, yaitu menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan, melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work), dan meningkatkan perekonomian desa dengan optimalisasi peran BUMDes dengan anggaran Dana Desa untuk APBN 2019 sebesar 70 triliun rupiah.
      Sejak 2015, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Dana Desa sebesar 187 triliun rupiah. Dengan rincian, anggaran tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, 2016 sebesar Rp47 triliun, 2017 sebesar Rp60 triliun, dan 2018 sebesar Rp60 triliun. Dikutip dari website Sekretariat Kabinet RI bahwa hingga akhir Desember 2018, Dana Desa telah menghasilkan jalan desa sepanjang 191.000 km, 24.000 posyandu, 50.000 PAUD, 8.900 pasar desa, 58.000 irigasi, 4.100 embung. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam satu tahun karena hingga akhir Desember 2017, Dana Desa baru menghasilkan  jalan desa sepanjang 95.200 km, jembatan sepanjang 914.000 meter, 22.616 sambungan air, 1.338 embung desa, 4.004 polindes, 3.106 pasar desa, 14.957 PAUD, 19.485 sumur, dan 103.405 drainase/irigasi (Buku Pintar Dana Desa, 2017).
      Jika melihat hasil realisasi tersebut, maka penggunaan Dana Desa dapat dikatakan sudah sesuai dengan tujuan awal serta Nawa Cita pemerintah. Pembangunan jalan desa akan mempermudah akses serta distribusi berbagai barang dan jasa dari dan menuju desa-desa. Arus distribusi yang lancar akan menurunkan biaya pengiriman barang dan jasa sehingga menurunkan harga dan barang secara keseluruhan serta meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat sekitar. Selain itu, pemerintah juga memberikan padat karya tunai yang mendorong perputaran dana desa benar-benar untuk masyarakat desa tersebut. Penduduk desa dapat merasakan hasil Dana Desa secara langsung melalui upah yang diberikan kepada mereka untuk pembangunan infrastruktur sederhana di desa. Upah tersebut dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang juga meningkatkan perekonomian. Pembangunan berbagai fasilitas mendorong peningkatan dan pemerataan fasilitas publik. Pada akhirnya, desa diharapkan dapat berdikari dengan kegiatan perekonomiannya sendiri yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan desa tersebut.

Daftar Pustaka


UU Nomor 6 Tahun 2014

PP Nomor 60 Tahun 2014

Nota Keuangan 2019

Buku Pintar Dana Desa -- Kemenkeu

Dana Desa -- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Nawa Cita -- Wikipedia Bahasa Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun