PENEGAKAN PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAM
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang menjunjung tinggi adanya penegakan HAM (Hak Asasi Manusia). Terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM. Bahkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Ketentuan ini berlaku untuk setiap orang, artinya kepada siapa pun tanpa memandangan suku, ras, agama, ataupun status kewarganegaraannya.
 Di Indonesia sendiri berbagai upaya penegakan dan perlindungan HAM telah dirintis dan berjalan hingga sekarang meskipun banyak mengalami perubahan dan perombakan dari waktu ke waktu, tetapi perlu diapresiasi karena pemerintah tetap berusaha memperbaharui peraturan pemenuhan HAM tersebut. Perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan, seperti kegiatan belajar bersama dan berdiskusi untuk memahami pengertian HAM, mempelajari peraturan perundangan mengenai HAM untuk meminimalisir pelanggaran HAM itu sendiri, mempelajari peran lembaga -- lembaga perlindungan HAM, saling menghormati dan menghargai latar belakang orang lain, mendorong apparat hukum yang bertindak tidak adil, serta mencegah adanya gerakan anti pluralism.
Alasan HAM perlu ditegakan dan diberlakukan adalah karena HAM adalah hak-hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia, adanya peraturan di setiap agama untuk saling menghormati hak orang lain, serta dapat mencapai tujuan bangsa Indonesia yakni masyarakat yang memiliki sikap solidaritas dan gotong royong yang tinggi serta menghargai keberagaman yang ada. Dengan  adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan bangsa Indonesia yang beradab, tenteram, damai, dan sejahtera dapat diwujudkan.
Penegakan dan perlindungan HAM tidak selamanya berjalan dengan baik dan lancar karena adanya beberapa hambatan yang terjadi. Adapun hambatan tersebut antara lain :
- Kondisi Sosial Budaya yang memungkinkan adanya peraturan daerah yang menentang pelaksanaan HAM
- Komunikasi dan Informasi yang sulit karena kekurangan sarana dan prasarana serta belum banyaknya sumber daya manusia di daerah yang kurang mengerti akan pentingnya HAM
- Kebijakan pemerintah yang belum merata dan belum adanya kesamaan prinsip atau pandangan tentang pentingnya jaminan HAM oleh para penguasa
- Perangkat perundangan yang belum mempunyai pelaksanaannya sehingga menyulitkan aparat kepolisian untuk menegakkannya.
- Aparat dan penindakannya yang seringkali melanggar HAM dikarenakan merasa berkuasa atau layak dalam memperlakukan rakyat biasa sesuai dengan kemauannya.
Adapun keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya penegakan HAM tersebut adalah warga negara bebas dalam membuat keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih, warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan yang menyangkut hak-hak asasi manusia, seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi tiap individu, adanya musyawarah demi mencapai keputusan bersama atau mufakat dalam mengatasi suatu permasalahan, serta mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Tak hanya keuntungan saja, penegakan HAM juga memiliki kelemahan atau kerugian bagi masyarakat, antara lain adanya campur tangan politik yang dapat menghambat kasus-kasus hukum di Indonesia, peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat, rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum, serta adanya kontroversi dikarenakan hukum HAM bersifat internasional, maka apabila di suatu wilayah melarang hal terlarang, tetapi di wilayah lain memperbolehkannya maka hal tersebut masih dihalalkan oleh hukum HAM.
Maka dari itu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan berintegritas, kita sebisa mungkin saling menghormati hak orang lain dan tidak melanggar perturan penegakan HAM yang telah ditentukan dan diatur oleh pemerintah. Mari kita saling menghargai dan menghormati hak -- hak orang lain tanpa memandang status dan latar belakang dari orang tersebut.
Sumber :