Pemerintah selalu berupaya untuk mewujudkan pembangunan di Indonesia, yaitu dengan cara membuat program-program dengan tujuan akhir untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Program-program yang dimaksud meliputi pembangunan jalan tol, pembangungan kereta cepat, dan program-program lainnya. Untuk mencapai program tersebut, tentunya pemerintah membutuhkan anggaran yang besar. Anggaran tersebut didapat dari pembayaran pajak, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk, dan pendapatan PBB. Isu yang akan dibahas saat ini adalah peminjaman utang ke luar negeri (pendapatan cukai).
Menurut SKB Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas (No. 185/KMK.03/1995 dan Nomor KEP.031/ KET/5/1995), Pinjaman Luar Negeri adalah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberian pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Di Indonesia, utang sudah dianggap sebagai hal yang wajar. Juga, Indonesia sudah mengenal istilah utang sejak jaman kemerdekaan, dimana nominal utangnya hampir mencapai 2 miliar dolar. Tentunya, nominal tersebut sangat besar.
Dapat dilihat dari tabel perkembangan utang Republik Indonesia Periode 2004-2018 (bisa dicari di internet), dapat disimpulkan bahwa utang di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Sebenarnya, tidak masalah jika pemerintah melakukan peminjaman luar negeri dengan harapan ikut membiayai berbagai proyek pembangunan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mampu mensejahterakan masyarakat. Namun, dalam implementasinya, utang luar negeri tidak semuanya digunakan untuk melaksanakan program pembangunan.
Penelitian Hernatasa (2004) menemukan adanya Fisher Paradox, situasi dimana semakin banyak cicilan utang luar negeri dilakukan, semakin besar akumulasi utang luar negerinya. Peneliti Swasono dan Arief 1999 juga mengemukakan bahwa cicilian plus bunga utang luar negeri secara substansial dibiayai oleh utang baru sehingga terjadi net transfer sumber-sumber keuangan dari Indonesia ke pihak pihak kreditur asing. Dengan adanya hal itu, utang yang seharusnya berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat, malah dapat menyebabkan pemerosotan ekonomi.
Hal ini sangat bertentangan dengan SGD, terutama SGD 8. Tercantum dalam SGD nomor 8 yang berisi, “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi” dengan tujuan untuk meneningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Namun dalam implementasi dalam kehidupan sehari-hari, utang negara yang terus meningkat malah menimbulkan pemerosotan ekonomi sedangkan untuk kesempatan kerja, dalam program pembangunan besar, mayoritas pekerjanya merupakan tenaga kerja asing. Hal ini sudah terjadi selama 3 tahun terakhir. Jika hal ini terus dilanjutkan, maka dapat menimbulkan dampak negatif bagi warga Indonesia.
Selain itu juga, masih ada beberapa Kota di Indonesia yang tidak mendapatkan pemerataan program pembangunan. Pemerataan program di Indonesia masih belum merata secara keseluruhan. Dapat dilihat bahwa Pulau Jawa jauh lebih berkembang dibanding pulau-pulau di luar Jawa. Ditambah lagi dengan utang yang banyak semakin memperkuat alasan bahwa kesejahteraan masyarakat semakin menurun. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peminjaman luar negeri sebenarnya sah-sah saja, namun jika dilakukan dalam jumlah banyak, hal ini tidak akan bisa menimbulkan kesejahteraan bagi rakyat.
Selain itu, pemerintah juga bisa mulai memperbanyak tenaga kerja Indonesia dalam melaksanakan program-program pembangunan (memberikan kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia dan menghindari terjadinya kemiskinan). Terbukti bahwa meski secara nasional, peminjaman luar negeri dapat meningkatkan PDB dan mengurangi kemiskinan, utang tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Utang luar negeri dapat menurunkan kesejahteraan rakyat.
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria1Garuda16 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H