Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, dan direncanakan akan meningkat lagi menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini memengaruhi banyak aspek, termasuk bagaimana kita dapat memanfaatkan ilmu matematika untuk memahami dan mendukung pelaksanaannya. Salah satu bidang yang menarik untuk dibahas adalah kriptografi, cabang matematika yang berkaitan erat dengan keamanan data dalam sistem digital.
Matematika di Balik Pajak dan Kriptografi
Secara matematis, harga akhir suatu barang setelah kenaikan PPN dapat dihitung sebagai berikut:Â
P_akhir = P_awal * (1+r)
Di mana:
- Â P_akhir = harga akhir setelah pajak.
- Â P_awal = harga sebelum pajak.
- Â r = tarif PPN (dalam desimal).
Sebagai contoh, jika sebuah barang seharga Rp100.000 dan dikenakan PPN 12%, harga akhirnya adalah:
P_akhir = 100.000 * (1+0,12) = 112.000
Â
Jadi, harga akhir untuk barang seharga Rp100.000 setelah dikenakan PPN 12% adalah Rp112.000.
Namun, masalah yang muncul di era digital adalah memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat dengan benar dan aman. Kriptografi berperan penting dalam hal ini.
Kriptografi: Matematika di Era Digital