Mohon tunggu...
Vaneha Windra
Vaneha Windra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya keren

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi UU TPKS kepada Perempuan Karang Taruna Desa Tanjung

12 Agustus 2023   21:39 Diperbarui: 12 Agustus 2023   21:53 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama perempuan karang taruna desa Tanjung/dokpri

Desa Tanjung 27 Juli 2023 -- Mahasiswa KKN Reguler Tim 2 Universitas Diponegoro Tahun 2023 di Desa Tanjung, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo melaksanakan program monodisiplin tentang "Edukasi UU TPKS kepada Perempuan Karang Taruna."

Dalam rangka memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, salah satu mahasiswa Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro telah melaksanakan program sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS merupakan upaya hukum penting dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak serta memberantas kekerasan seksual dalam masyarakat.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan landasan hukum yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan tindakan lain yang merugikan korban. UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban, mencegah tindak kekerasan seksual, dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Program ini diangkat dengan pertimbangan maraknya tindakan kekerasan seksual di negara Indonesia. Meskipun sudah ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual tetapi masih banyak korban pelecehan seksual ataupun perempuan yang tidak mengetahui dengan jelas pengaturan UU TPKS. Terlebih lagi UU TPKS ini baru disahkan pada 9 Mei 2022 yang masih terbilang cukup baru. 

Dari upaya sosialisasi UU TPKS yang dilakukan, Tim KKN berhasil mencapai beberapa hasil dan dampak positif:

Peningkatan Kesadaran kaum perempuan yaitu menjadi lebih sadar tentang tindak kekerasan seksual, hak-hak korban, dan pentingnya melapor.

Pemahaman Hukum yang Lebih Baik: Masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang UU TPKS dan implikasinya terhadap tindak kekerasan seksual.

Peningkatan Pelaporan: Melalui edukasi, masyarakat merasa lebih berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Vaneha Windra selaku anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro 2023 memiliki dampak positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhususnya perempuan tentang kekerasan seksual dan perlindungan hukum yang ada. Upaya ini turut berkontribusi dalam mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah, melaporkan, dan memberantas tindak kekerasan seksual. Melalui program KKN ini, mahasiswa telah melibatkan diri dalam mendukung upaya pemberantasan kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak.

Vaneha Windra (Hukum)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun