Mohon tunggu...
Vandy Harjito
Vandy Harjito Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa teknik industri

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Masalah Tukang Parkir Liar di Indonesia

9 Desember 2024   22:39 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:39 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tukang parkir liar merujuk pada individu atau kelompok yang mengelola area parkir tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Mereka sering kali memungut biaya parkir dari pengguna kendaraan tanpa memberikan karcis atau bukti pembayaran yang sah.Fenomena ini tidak hanya merugikan pengguna kendaraan tetapi juga berdampak negatif pada pelaku usaha dan pemilik lahan parkir resmi.

  • Persepsi Umum Masyarakat

Penelitian dan survei menunjukkan bahwa pandangan masyarakat terhadap tukang parkir liar cenderung negatif. Sebuah survei yang dilakukan pada tahun 2022 mengungkapkan bahwa lebih dari 84% masyarakat tidak menyetujui keberadaan tukang parkir liar. Hal ini menunjukkan tingkat ketidakpuasan yang signifikan di kalangan masyarakat terhadap fenomena ini

Studi lain yang dilakukan di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pandangan negatif terhadap keberadaan tukang parkir liar. Mereka dianggap mengganggu ketertiban umum dan sering kali memungut biaya yang tidak wajar

  • Mengapa parkir liar sulit diberantas?

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan operasi penertiban seperti penangkapan jukir liar yang dilakukan Dishub DKI Jakarta dan beberapa wilayah lain beberapa hari belakangan ini sebetulnya tidak efektif sama sekali untuk membenahi persoalan parkir liar yang telah bertahun-tahun dibiarkan tumbuh subur.

Ia menyebut akar masalah dari parkir liar adalah tidak tersedianya tempat parkir yang memadai dan lemahnya penegakan hukum.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan bahwa setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).dilansir BBC.COM

  • Untuk mengatasi masalah tersebut berbagai kebijakan dan solusi telah diterapkan oleh pemerintah

Kolaborasi antara Dinas Perhubungan dengan instansi lain seperti Satpol PP dan kepolisian juga menjadi bagian dari strategi penanganan parkir liar. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif dan untuk mengatasi masalah parkir liar secara komprehensif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun