(UNTUK PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN III)
Tarif cukai pengusaha rokok untuk golongan III per 1 juli 2010 menjadi Rp 50 per batang (yang semula Rp. 65 per batang).
Dengan turunnya tarif cukai tersebut ada keuntungan yang masuk ke pengusaha golongan III yang sebelumnya menjadi penerimaan negara.
Sebagai simulasi berapa besar keuntungan yang akan diterima pengusaha rokok golongan III :
Batasan produksi golongan III: 400.000.000 batang per tahun
Tarif cukai berlaku : 1 Juli 2010
Keuntungan= ½ X 400.000.000 X Rp 15,-
= Rp. 3.000.000.000,-
Harga Jual ke konsumen tetap.
Sumber : http://www.beacukai.go.id/library/data/PMK_99.pdf
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!