Mohon tunggu...
Van Bantul
Van Bantul Mohon Tunggu... -

Belajar dari kesalahan

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif Cukai Turun Rp 15/Batang

12 Mei 2010   09:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:15 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

(UNTUK PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN III)

Tarif cukai pengusaha rokok untuk golongan III per 1 juli 2010 menjadi Rp 50 per batang (yang semula Rp. 65 per batang).

Dengan turunnya tarif cukai tersebut ada keuntungan yang masuk ke pengusaha golongan III yang sebelumnya menjadi penerimaan negara.

Sebagai simulasi berapa besar keuntungan yang akan diterima pengusaha rokok golongan III :

Batasan produksi golongan III: 400.000.000 batang per tahun

Tarif cukai berlaku : 1 Juli 2010

Keuntungan= ½ X 400.000.000 X Rp 15,-

= Rp. 3.000.000.000,-

Harga Jual ke konsumen tetap.

Sumber : http://www.beacukai.go.id/library/data/PMK_99.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun