Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ini Dia Surat Klarifikasi Masyhuri Hasan (Kasus Surat Palsu MK)

26 Agustus 2011   03:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:27 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini sy dan bersama rekan2 tim [lawyer] penasehat hukum sedang mendampingi Masyhuri Hasan (tersangka kasus surat palsu MK) di Kejari Jakarta Pusat, dalam rangka pelimpahan perkara ke Penuntut Umum.


Kepada sy, Masyhuri Hasan memberikan sebuah tulisan yg ia buat sendiri dan meminta agar sy mempublikasikannya. Inilah petikannya:


=======


"Pernyataan soal dugaan surat palsu mk"


Pernyataan Tertulis, Masyhuri Hasan, terkait gonjang-ganjing Surat Palsu MK


1.Saya berkeyakinan bahwa apa yg saya lakukan ini adalah Bukan Tindak Pidana, tapi hanya kesalahan administratif, dengan penjelasan sebagai berikut :


Bahwa perlu diketahui surat yang dianggap palsu tersebut dikonsep oleh saudara Pan Muhammad Faiz dan telah disetujui oleh Bapak Panitera Zainal Arifin Husein (Panitera MK waktu itu) hal ini dibuktikan dengan adanya Nota Dinas dari Panitera yang menjelaskan isi surat tsb kepada Bapak Ketua MK yang ditanda tangani langsung oleh beliau dengan tinta warna biru (barang bukti ada sama penyidik) dimana pengambilan penomoran nota dinas tersebut ditandatangani oleh Sdr.Faiz (Bukti ada sama penyidik) yang menandakan bahwa Sdr. Faiz pengonsep dan pengetik surat tsb karena Nota Dinas hanya menjelaskan secara ringkas isi surat, selain itu tugas pokok dan fungsi Sdr.Faiz di ruang panitera antara lain membuat konsep jawaban surat-surat yang ditujukan kepada Panitera atau berdasarkan perintah Ketua MK surat tsb dijawab oleh Panitera saja.


Bahwa Sdr.Faiz sebenarnya mengingat peristiwa tersebut dengan baik, dan saya yakin ia mau mengakui bahwa dialah konseptor surat tersebut. Persoalannya, ketika terjadi kejadian seperti sekarang ini orang masing-masing akan menyelamatkan diri, jangankan Sdr.Faiz Bapak Panitera MK saja tidak pernah mengakui bahwa isi konsep surat tersebut adalah konsepnya dan bagi saya itu sangat manusiawi.


Bahwa fakta hukum juga saya sudah mengakui bahwa saya lah yang meng-copy paste tanda tangan Bapak Panitera selanjutnya memberi tanggal dan nomor surat, akan tetapi isi surat tidak ada saya rubah sedikit pun.


dimana hal tersebut sudah sering saya lakukan di MK untuk kegiatan persuratan yang membutuhkan kecepatan dan surat-surat yang asli akan disusulkan, hal dapat dikonfirmasi pada Juru Panggil yang bertugas di MK pada zaman saya masih bertugas di MK.


APAKAH BETUL ADA PEMALSUAN SURAT ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun