Hmm.. Sudah cukup lama saya tak menulis di Kompasiana. Terakhir kali tanggal 26 Agt 2011 lalu.
Kasus yang seminggu belakangan menyorot perhatian publik karena diberitakan ramai di media online maupun TV Nasional, yang kebetulan saya tangani, membuat saya ingin memposting kembali di Kompasiana.
Kali ini saya ingin ngupas sedikit, soal bagaimana nasib perkara pidana terhadap seseorang yang meninggal dalam keadaan status sebagai Tersangka.
Saya sudah “bolak balik” baca KUHP dan KUHAP, serta diskusi dengan teman-teman saya yang pakar hukum pidana dan hukum acara pidana. Inilah hasil diskusinya ( awas jangan terlalu serius bacanya..! :D ):
+ Penanya: Bagaimana nasib perkara thd TSK yang meninggal?
- Penjawab: Perkaranya gugur..
+ Penanya: Gugur bagaimana?
- Penjawab: Gugur seusai dgn maksud pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia....
+ Penanya: apakah hapusnya kewenangan menuntut diterapkan secara serta merta (otomatis)? Atau masih memerlukan surat semacam SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)?
- Penjawab: Tidak perlu surat apapun, hapusnya kewenangan menuntut terjadi dgn serta merta. Lagi pula, keadaan tersangka yang meninggal dunia, bukan menjadi alasan untuk terbitnya SP3 sebagaimana dimaksud pasal 109 KUHAP.
+ Penanya: Bagaimana dgn statusnya sebagai Tersangka (TSK)? Sampai kapan status Tersangka melekat pada diri seorang TSK yg telah meninggal dunia?
- Penjawab: Ya melekat sampai kiamat... kecuali diterbitkan SP3. Itupun SP3 alasannya juga bukan dengan alasan karena TSK meninggal, melainkan alasan-alasan yang ditegaskan dalam pasal 109 KUHAP.
+ Penanya: Apa makna/tafsir hukum terhadap status TSK msh terus melekat pada diri seorang yang telah meninggal dunia?
- Penjawab: TSK yang meninggal, tidak dapat dinyatakan bersalah dan tidak dapat diperlakukan sebagai layaknya orang yang bersalah.. Karena belum ada putusan hukum yg menyatakan ia bersalah... Namun belum sepenuhnya juga bahwa dia terbukti tidak bersalah.
+ Penanya: Jika keluarga atau ahli waris TSK ingin mendapatkan kepastian hukum bahwa almarhum TSK tidak bersalah, apakah ada mekanismenya? atau apakah ada upaya hukumnya? Dan bagaimana bentuk upaya hukum tersebut?
- Penjawab: KUHAP tidak mengatur mekanisme hukum bagi keluarga / ahli waris untuk mendapat kepastian hukum bahwa almarhum TSK tidak bersalah...
+ Penanya: Jadi tidak ada mekanisme hukum untuk menggugurkan status Tersangka yang melekat pada diri orang yang telah meninggal?
- Penjawab: Yah, KUHAP tidak mengatur mekanisme tersebut. Pokoknya sampai kiamat status Tersangka akan terus melekat pada diri orang yang meninggal…
+ Penanya: Apa kira2 "terobosan" hukum yg bisa dilakukan ahli waris / keluarga untuk memulihkan nama baik almarhum TSK dari statusnya sebagai TSK?
- Penjawab: Ah kau nanya terus.. sudah cari sendiri aja jawabannya.. Aku tahunya cuma "umpan terobosan".. Kau tekan aja tombol segitiga di stick PS3... Insyaallah Gol...
+ Penanya: *^%$#@$$#!%*&#@%
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H