Bandung - Menkumham R.I Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada 10 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 1 Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana). Penyerahan ini dilakukan di Sekretariat Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Jl. Pasir Impun Atas 5A, Kabupaten Bandung. Acara ini bertujuan mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kegiatan ini berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Tujuan dari penyerahan sertifikat ini adalah untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal masyarakat adat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan masyarakat adat.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna H. Laoly dianugerahi gelar kehormatan "Sinatria Pinayungan" dari BOMA Jawa Barat. Gelar ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perhatian dan dukungannya terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat adat. Yasonna menyampaikan terima kasih dan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi semua elemen dalam mencapai keberlanjutan dan kemajuan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H